SUPR Siap Delisting, Protelindo Tawarkan Rp45.000 per Saham

Forex & Saham Kevin S. Pratama 27 Mei 2026 01:34 WIB 3
SUPR Siap Delisting, Protelindo Tawarkan Rp45.000 per Saham

PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) bersiap menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia dan melanjutkan langkah go private. Rencana tersebut dibahas dalam paparan publik pada Rabu, 20 Mei 2026, setelah direksi bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo, melakukan evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang.

Dalam keterbukaan informasi, perseroan menjelaskan bahwa langkah delisting ditempuh untuk mendukung pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien. SUPR juga menyiapkan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham, lebih tinggi dari harga rata-rata acuan yang digunakan dalam ketentuan pasar.

Delisting SUPR dan go private

Manajemen SUPR menilai restrukturisasi kepemilikan saham dapat memperkuat efektivitas pengelolaan grup. Keputusan untuk mengajukan go private dan delisting diambil setelah perseroan dan Protelindo mengevaluasi arah bisnis jangka panjang secara menyeluruh.

Pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan upaya menciptakan struktur operasional yang lebih ramping. Dengan skema ini, perseroan berharap proses pengelolaan aset dapat berjalan lebih efisien dan terarah.

Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda paparan publik yang digelar pada 20 Mei 2026. Dalam forum itu, manajemen menyampaikan bahwa opsi delisting sudah masuk pembahasan intensif bersama pemegang saham pengendali.

SUPR menegaskan bahwa langkah ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Perseroan menyebut evaluasi bisnis, kondisi kepemilikan, serta kebutuhan efisiensi menjadi dasar utama pengajuan delisting.

Harga tender sukarela SUPR

Protelindo akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham.

Harga tersebut disusun dengan memperhatikan ketentuan yang mewajibkan pembelian saham publik lebih tinggi dari rata-rata perdagangan tertentu dalam periode 12 bulan terakhir. Berdasarkan perhitungan manajemen, harga acuan yang digunakan tercatat sebesar Rp42.295 per saham.

Masa tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, proses pembayaran kepada pemegang saham publik akan mengikuti jadwal yang telah disiapkan perseroan.

Skema ini menjadi pintu masuk menuju proses go private yang lebih luas. Bagi investor publik, keputusan menjual saham pada harga penawaran akan menjadi salah satu pertimbangan utama.

Status perdagangan saham SUPR

Saat ini saham SUPR berada di papan pemantauan khusus Full Call Auction di BEI. Status itu muncul karena perseroan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen dan memiliki likuiditas yang rendah.

Perseroan sebelumnya juga mengumumkan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan. Dalam keterbukaan berikutnya, SUPR menyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float.

Di sisi lain, perdagangan saham SUPR telah disuspensi oleh bursa. Pada perdagangan terakhir yang tercatat, saham perseroan berada di level Rp43.850 per saham.

Situasi tersebut memperkuat alasan manajemen untuk mengajukan delisting. Dengan likuiditas yang terbatas, ruang perdagangan saham di pasar menjadi semakin sempit.

Jadwal proses delisting SUPR

Rangkaian proses delisting SUPR telah memiliki jadwal yang diperkirakan berlangsung hingga 2027. RUPSLB telah digelar pada 20 Mei 2026 sebagai langkah awal pengambilan keputusan korporasi.

Setelah itu, pengumuman pernyataan tender sukarela kepada masyarakat dijadwalkan pada 22 Mei 2026. Perseroan memperkirakan pernyataan efektif dari OJK terbit pada 11 Juni 2026.

Masa tender sukarela diproyeksikan berlangsung pada 15 Juni sampai 14 Juli 2026, lalu pembayaran tuntas pada 24 Juli 2026. OJK diperkirakan mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran pada 18 Februari 2027.

Tahap akhir proses diperkirakan terjadi pada 10 Maret 2027, saat BEI membatalkan pencatatan efek dan KSEI membatalkan penitipan kolektif. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, SUPR resmi keluar dari bursa dan berstatus perusahaan tertutup.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!