SUPR Siap Delisting, Protelindo Tawarkan Rp45.000 per Saham

Forex & Saham Fajar Nugraha Utama 22 Mei 2026 06:21 WIB 7
SUPR Siap Delisting, Protelindo Tawarkan Rp45.000 per Saham

PT Solusi Tunas Pratama Tbk atau SUPR berencana menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia dan melanjutkan langkah go private. Rencana itu dibahas bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo, sebagai bagian dari evaluasi strategi bisnis jangka panjang. Perseroan menilai langkah tersebut diperlukan untuk pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien. Proses ini juga akan ditempuh melalui penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik.

Dalam keterbukaan informasi, SUPR menyebut harga penawaran tender sukarela ditetapkan Rp45.000 per saham. Harga itu lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir yang tercatat Rp42.295 per saham. Masa penawaran dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Saat ini saham SUPR sudah berada dalam status suspensi dan diperdagangkan di level Rp43.850 per saham.

Rencana Delisting

Manajemen SUPR menjelaskan bahwa rencana delisting dan go private muncul setelah evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang grup. Evaluasi itu dilakukan bersama Protelindo sebagai pemegang saham pengendali. Tujuannya adalah memperkuat pengelolaan aset dan meningkatkan efisiensi operasional. Perseroan juga mempertimbangkan restrukturisasi kepemilikan saham di dalam grup.

Dalam paparan publik, SUPR menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena perseroan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float. Sebelumnya, emiten ini juga sudah mengumumkan belum mampu memenuhi ketentuan transisi minimum free float. Kondisi itu membuat saham SUPR masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction atau FCA. Selain itu, likuiditas saham perseroan tergolong rendah.

Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama bagi direksi untuk mengajukan rencana penghapusan pencatatan saham. Perseroan menilai struktur kepemilikan yang lebih tertutup akan memudahkan pengelolaan bisnis ke depan. Langkah ini juga diharapkan memberi ruang bagi penyesuaian strategi korporasi yang lebih terarah. Dengan demikian, go private dinilai menjadi opsi yang paling sesuai bagi perusahaan saat ini.

Rencana itu telah dibahas dalam agenda paparan publik yang digelar pada 20 Mei 2026. Informasi mengenai langkah korporasi tersebut kemudian diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. Manajemen menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku. Perseroan juga akan menempuh tahapan formal sebelum pencabutan pencatatan saham dilakukan.

Harga Tender

Protelindo sebagai pemegang saham pengendali akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham. Nilai tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan bahwa harga pembelian harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir. Dalam perhitungan yang digunakan perseroan, acuan rata-rata berada di level Rp42.295 per saham.

Masa penawaran tender sukarela dijadwalkan berlangsung mulai 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Setelah periode tersebut selesai, proses pembayaran dan tahapan administratif berikutnya akan dijalankan sesuai jadwal. Perseroan menyebut penawaran ini merupakan bagian penting dari proses menuju delisting. Dengan mekanisme itu, pemegang saham publik memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikannya.

Manajemen menyampaikan bahwa perdagangan saham SUPR akan dihentikan terlebih dahulu sebelum proses tender berjalan. Langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur penghapusan pencatatan saham di BEI. Saat ini saham SUPR sudah disuspensi, sehingga tidak lagi diperdagangkan secara normal. Harga terakhir saham perseroan tercatat di Rp43.850 per saham.

Penetapan harga Rp45.000 per saham dipandang sebagai penawaran yang berada di atas acuan regulasi. Hal itu menjadi syarat penting agar penawaran tender sukarela dapat dijalankan secara sah. Perseroan berharap proses ini berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi investor publik. Di sisi lain, keputusan tersebut menandai babak baru dalam struktur kepemilikan SUPR.

Status Saham

Saham SUPR saat ini telah masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction di BEI. Status itu diberikan karena saham perseroan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen. Selain itu, likuiditas saham juga tercatat rendah. Kondisi tersebut membuat pergerakan saham SUPR menjadi sangat terbatas di pasar.

Suspensi atas perdagangan saham SUPR telah diberlakukan sehingga investor tidak dapat melakukan transaksi normal. Langkah ini umumnya diambil untuk mendukung proses korporasi yang tengah berjalan. Dalam kasus SUPR, suspensi menjadi bagian dari tahapan menuju tender sukarela dan delisting. Dengan begitu, seluruh pihak pasar mendapatkan kejelasan atas status emiten tersebut.

Sebelum mengumumkan rencana go private, SUPR telah menyampaikan bahwa perseroan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float. Keterbukaan informasi berikutnya juga menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float. Pernyataan itu memperkuat alasan manajemen untuk menempuh restrukturisasi kepemilikan saham. Langkah tersebut dinilai lebih realistis dibanding mempertahankan status perusahaan publik.

Harga saham SUPR di pasar saat suspensi berada pada level Rp43.850 per saham. Posisi itu masih berada di bawah harga tender sukarela yang ditawarkan Protelindo. Dengan demikian, penawaran Rp45.000 per saham memberi premium bagi pemegang saham publik. Hal ini menjadi salah satu daya tarik utama dari proses tender sukarela.

Jadwal Proses

Rangkaian delisting SUPR memiliki jadwal yang telah disiapkan sejak RUPSLB pada 20 Mei 2026. Setelah itu, pengumuman pernyataan tender sukarela kepada masyarakat dijadwalkan pada 22 Mei 2026. Tahap berikutnya adalah perkiraan pernyataan efektif dari OJK pada 11 Juni 2026. Seluruh jadwal tersebut masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai proses regulasi.

Masa penawaran tender sukarela diperkirakan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Setelah masa penawaran berakhir, pembayaran tender sukarela dijadwalkan pada 24 Juli 2026. Tahapan ini menjadi momen penting bagi pemegang saham publik untuk menentukan sikap. Investor perlu mencermati jadwal tersebut agar tidak melewatkan kesempatan penjualan saham.

Setelah seluruh proses administratif selesai, OJK diperkirakan mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran pada 18 Februari 2027. Sesudah itu, BEI diproyeksikan membatalkan pencatatan efek pada 10 Maret 2027. Pada tanggal yang sama, KSEI juga diperkirakan membatalkan penitipan kolektif saham SUPR. Dengan demikian, proses delisting dan go private akan memasuki tahap akhir.

Rangkaian jadwal tersebut menunjukkan bahwa proses penghapusan pencatatan saham tidak berlangsung singkat. Setiap tahap harus melewati persetujuan dan verifikasi dari otoritas terkait. Bagi investor, perkembangan ini menjadi perhatian karena menyangkut likuiditas dan hak atas kepemilikan saham. Kejelasan jadwal diharapkan memberi kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!