PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia dan melanjutkannya dengan go private. Rencana tersebut disampaikan dalam paparan publik yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, setelah direksi membahasnya bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Perseroan menilai langkah itu sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang grup, terutama untuk pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien. Di tengah status suspensi dan harga saham di level Rp43.850 per saham, SUPR juga menyiapkan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham.
Rencana Delisting SUPR
Manajemen SUPR menyebut keputusan untuk mengajukan delisting dan go private lahir dari evaluasi strategis yang dilakukan bersama Protelindo. Fokus utamanya adalah penyederhanaan struktur kepemilikan saham dalam grup serta efisiensi operasional jangka panjang.
Pertimbangan lain muncul karena perseroan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan. Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, SUPR juga menyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float.
Dengan kondisi tersebut, perseroan menilai langkah go private menjadi opsi yang paling sesuai untuk mendukung arah bisnis ke depan. Keputusan ini juga berkaitan dengan posisi saham SUPR yang telah masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction karena likuiditas rendah.
Tender Sukarela Protelindo
SUPR akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham. Harga tersebut ditetapkan lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir, yang dihitung sebesar Rp42.295 per saham.
Proses tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Sebelum itu, perdagangan saham perseroan akan terlebih dahulu dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian penting dari rencana penghapusan pencatatan saham SUPR dari BEI. Jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal, Protelindo akan memperkuat kendali atas struktur kepemilikan perseroan.
Status Saham Dan Suspensi
Saat ini, saham SUPR telah disuspensi oleh bursa sehingga tidak lagi diperdagangkan sementara. Kondisi itu membuat investor publik menunggu kepastian jadwal serta tahapan penawaran yang disiapkan perusahaan.
Sebelumnya, saham SUPR juga tercatat di papan pemantauan khusus Full Call Auction. Status tersebut muncul karena perseroan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen dan memiliki likuiditas yang rendah.
Harga saham SUPR terakhir berada di level Rp43.850 per saham sebelum suspensi berlaku. Dengan penawaran Rp45.000 per saham, investor publik berpeluang mendapat harga di atas posisi perdagangan terakhir tersebut.
Jadwal Proses Delisting
Rencana delisting SUPR telah memuat sejumlah tahapan resmi yang akan berjalan hingga tahun 2027. Tahap awal dimulai dari RUPSLB pada 20 Mei 2026, disusul pengumuman pernyataan tender sukarela kepada masyarakat pada 22 Mei 2026.
Perkiraan pernyataan efektif dari OJK dijadwalkan pada 11 Juni 2026, kemudian masa tender sukarela berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Setelah itu, pembayaran tender sukarela diperkirakan selesai pada 24 Juli 2026.
Tahap akhir proses mencakup pencabutan efektif pernyataan pendaftaran oleh OJK pada 18 Februari 2027. Selanjutnya, BEI diperkirakan membatalkan pencatatan efek dan KSEI membatalkan penitipan kolektif pada 10 Maret 2027.
