SUPR Siap Delisting dan Go Private, Tender Rp45.000 per Saham

Forex & Saham Kevin S. Pratama 25 Mei 2026 03:53 WIB 7
SUPR Siap Delisting dan Go Private, Tender Rp45.000 per Saham

PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana menghapus pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan melanjutkannya dengan status go private. Langkah tersebut dibahas dalam paparan publik perseroan pada Rabu, 20 Mei 2026, setelah manajemen bersama pemegang saham pengendali menilai strategi bisnis jangka panjang perlu disesuaikan. Perseroan menilai restrukturisasi kepemilikan saham dapat membuat pengelolaan aset dan operasional lebih efisien.

SUPR, yang berada di bawah Grup Djarum, akan menggelar penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham. Protelindo selaku pemegang saham pengendali disebut telah bersama manajemen mengevaluasi arah bisnis dan struktur perusahaan sebelum keputusan ini diambil. Saat ini saham SUPR juga telah disuspensi dan berada di papan pemantauan khusus Full Call Auction karena free float rendah.

Rencana Delisting SUPR

Manajemen SUPR menyampaikan bahwa keputusan delisting muncul setelah evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang grup. Evaluasi itu mencakup pengelolaan aset, efisiensi operasional, dan restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup perusahaan. Perseroan menilai langkah tersebut sebagai jalan untuk mendukung operasional yang lebih ramping dan terarah.

Dalam materi paparan publik, perseroan menyebut rencana ini telah dibahas bersama PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo. Protelindo merupakan pemegang saham pengendali yang memiliki peran penting dalam arah kebijakan korporasi SUPR. Keputusan untuk mengajukan go private dan delisting diambil setelah pertimbangan bisnis yang dinilai komprehensif.

Perseroan juga menjelaskan bahwa saham SUPR sempat masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction. Kondisi itu terjadi karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen dan memiliki likuiditas yang rendah. Sebelumnya, SUPR juga telah menyatakan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan oleh bursa.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float. Oleh karena itu, SUPR memilih mengajukan rencana go private dan delisting sebagai langkah korporasi lanjutan. Saat ini harga saham SUPR berada di level Rp43.850 per saham sebelum penghentian perdagangan.

Tender Sukarela Protelindo

Protelindo akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik SUPR. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham, lebih tinggi dari harga pasar terakhir yang tercatat. Masa tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026.

Perseroan menyebut harga penawaran harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam keterbukaan informasi, acuan harga tersebut berada di level Rp42.295 per saham. Dengan demikian, harga penawaran Rp45.000 per saham dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah tender sukarela ini menjadi bagian dari proses yang harus ditempuh sebelum delisting dilakukan. Selama proses berjalan, perdagangan saham SUPR akan lebih dahulu dihentikan untuk menjaga keteraturan pasar. Setelah itu, pembelian saham publik oleh pemegang saham pengendali dapat dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Skema ini memberi kesempatan kepada pemegang saham publik untuk melepas kepemilikannya dengan harga yang telah ditentukan. Bagi perusahaan, langkah tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi kepemilikan sebelum status go private diberlakukan. Dengan begitu, SUPR dapat melanjutkan restrukturisasi internal tanpa status perusahaan terbuka.

Jadwal Proses Korporasi

Rangkaian aksi korporasi SUPR dimulai dari RUPSLB pada 20 Mei 2026. Setelah itu, perusahaan dijadwalkan mengumumkan pernyataan penawaran tender sukarela kepada masyarakat pada 22 Mei 2026. Tahap berikutnya adalah perkiraan pernyataan efektif dari OJK pada 11 Juni 2026.

Masa tender sukarela diperkirakan berlangsung selama satu bulan, yakni pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Setelah masa tersebut berakhir, pembayaran tender sukarela diperkirakan dilakukan pada 24 Juli 2026. Jadwal ini menjadi penentu utama sebelum proses delisting masuk tahap lanjutan.

Dalam tahapan berikutnya, OJK diperkirakan mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran pada 18 Februari 2027. Setelah itu, BEI diperkirakan membatalkan pencatatan efek pada 10 Maret 2027. Pada tanggal yang sama, KSEI juga diproyeksikan membatalkan penitipan kolektif saham SUPR.

Seluruh proses tersebut menunjukkan bahwa langkah delisting tidak berlangsung seketika, melainkan melalui tahapan regulasi yang berlapis. Setiap tahap memerlukan persetujuan dan pemenuhan ketentuan dari otoritas pasar modal. Karena itu, investor publik masih perlu mencermati pengumuman lanjutan dari perseroan dan regulator.

Dampak Bagi Investor

Bagi investor publik, tender sukarela menjadi momen penting untuk menentukan sikap atas kepemilikan saham SUPR. Harga Rp45.000 per saham menjadi acuan bagi pemegang saham yang ingin keluar sebelum proses delisting tuntas. Namun, keputusan tetap bergantung pada pertimbangan masing-masing investor terhadap valuasi dan prospek perusahaan.

Suspensi perdagangan membuat saham SUPR tidak dapat diperdagangkan secara normal di pasar. Kondisi ini biasanya membatasi likuiditas dan memengaruhi fleksibilitas investor dalam mengambil keputusan jual atau beli. Dengan status tersebut, proses tender sukarela menjadi jalur yang paling relevan bagi pemegang saham publik.

Rencana go private juga menandai perubahan besar dalam struktur korporasi SUPR. Perusahaan akan bergerak dari status emiten terbuka menjadi perusahaan tertutup yang lebih terpusat pada pemegang saham pengendali. Perubahan ini umumnya berdampak pada transparansi pasar dan frekuensi keterbukaan informasi kepada publik.

Meski demikian, manajemen menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung efisiensi jangka panjang. Evaluasi bisnis yang dilakukan bersama Protelindo menunjukkan perusahaan ingin menata ulang pengelolaan aset dan operasional secara lebih optimal. Untuk itu, investor disarankan mengikuti perkembangan resmi agar tidak tertinggal informasi penting terkait proses delisting.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!