PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), emiten Grup Djarum, berencana melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia dan melanjutkan langkah go private. Rencana tersebut telah masuk dalam agenda paparan publik perseroan yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, bersama pemegang saham pengendali PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo.
Manajemen menilai langkah itu sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang grup. Perseroan juga menyiapkan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham, lebih tinggi dari acuan harga perdagangan terakhir sebelum suspensi.
Rencana Delisting SUPR
Direksi SUPR bersama Protelindo telah membahas rencana go private untuk mendukung pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien. Pertimbangan tersebut juga mencakup restrukturisasi kepemilikan saham di dalam grup perseroan.
Dalam materi paparan publik, perseroan menegaskan bahwa keputusan diambil setelah evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang. Langkah ini dinilai dapat memberi ruang bagi pengelolaan usaha yang lebih terfokus.
Rencana delisting kemudian ditempuh karena SUPR ingin menyesuaikan struktur korporasi dengan kebutuhan bisnis ke depan. Perseroan menyebut proses tersebut sebagai bagian dari penataan yang lebih efektif.
Dengan skema go private, SUPR tidak lagi berstatus perusahaan terbuka setelah seluruh tahapan selesai. Kondisi itu membuat saham perseroan tidak lagi diperdagangkan di BEI.
Tender Sukarela Pemegang Saham
SUPR akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham. Masa penawaran direncanakan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026.
Manajemen menyebut harga tersebut ditetapkan di atas rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir. Acuan yang dihitung mundur dari tanggal suspensi berada di level Rp42.295 per saham.
Perseroan menilai harga yang ditawarkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam proses penawaran sukarela. Skema ini menjadi jalan bagi investor publik untuk melepas saham sebelum proses delisting selesai.
Dalam prosesnya, perdagangan saham SUPR akan dihentikan terlebih dahulu sebelum penawaran berjalan. Setelah itu, transaksi pembelian saham publik dilakukan sesuai jadwal yang telah diumumkan.
Kondisi Saham SUPR
Saat ini saham SUPR telah masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction atau FCA. Status tersebut muncul karena perseroan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen dan memiliki likuiditas yang rendah.
Perseroan sebelumnya juga telah menyatakan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan. Dalam keterbukaan informasi berikutnya, SUPR kembali menegaskan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float.
Selain itu, perdagangan saham SUPR saat ini juga telah disuspensi oleh BEI. Pada penutupan terakhir sebelum penghentian, saham SUPR berada di level Rp43.850 per saham.
Kondisi tersebut memperkuat alasan manajemen untuk mengajukan delisting dan go private. Perseroan menilai keputusan itu selaras dengan evaluasi bisnis jangka panjang yang telah dilakukan.
Jadwal Proses Delisting
Agenda delisting SUPR telah disusun dalam beberapa tahap yang berurutan sejak RUPS Luar Biasa pada 20 Mei 2026. Setelah itu, pengumuman pernyataan tender sukarela kepada masyarakat dijadwalkan pada 22 Mei 2026.
Perseroan memperkirakan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan terbit pada 11 Juni 2026. Masa tender sukarela kemudian diproyeksikan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026.
Setelah masa penawaran berakhir, pembayaran tender sukarela diperkirakan dilakukan pada 24 Juli 2026. Tahap berikutnya mencakup pencabutan efektif pernyataan pendaftaran oleh OJK pada 18 Februari 2027.
BEI diperkirakan membatalkan pencatatan efek pada 10 Maret 2027, bersamaan dengan pembatalan penitipan kolektif oleh KSEI pada tanggal yang sama. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, SUPR resmi keluar dari bursa pada periode tersebut.
