Sule Hadapi Persidangan Warisan di Bandung

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 13 Mei 2026 06:12 WIB 7
Sule Hadapi Persidangan Warisan di Bandung

Pengadilan Agama Bandung meninjau sengketa harta peninggalan almarhum Lina Jubaedah yang melibatkan keluarga komedian Sule dan Teddy Pardiyana.

Majelis hakim kemudian menyatakan permohonan penetapan ahli waris tidak dapat diterima, atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan ini menegaskan bahwa langkah hukum sebaiknya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan, sehingga sengketa ini memasuki babak baru.

Penolakan NO Gugatan

Majelis hakim menyatakan permohonan penetapan ahli waris tidak dapat diterima.

Alasan utamanya adalah perkara seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan.

Putusan ini menegaskan jalur hukum yang sesuai bagi sengketa harta peninggalan.

Objek harta belum dibuktikan secara jelas oleh pemohon.

Pemohon dinilai gagal mengidentifikasi objek harta secara menyeluruh.

Beberapa aset diduga tidak termasuk atau telah dialihkan tanpa persetujuan ahli waris sah.

Beberapa aset peninggalan disebutkan hilang atau telah dijual tanpa izin ahli waris.

Keberadaan objek harta yang terperinci tetap menjadi fokus persidangan.

Ketidakpastian ini memperpanjang sengketa dan menantang pembuktian hak.

Hak Anak Dipertahankan

Sule menyatakan dirinya siap menjadi garda terdepan untuk melindungi hak anak-anaknya.

Ia menekankan proses hukum harus berjalan adil demi kejelasan masa depan keluarga.

Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Studio Trans7, Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada 12 Mei 2026.

Ia menilai kejujuran dalam keluarga menjadi pondasi utama penyelesaian sengketa ini.

Anak-anak tidak ingin harta menjadi sumber konflik yang membebani masa depan mereka.

Oleh karena itu, ia mendorong penyelesaian melalui jalur hukum yang jelas dan terukur.

Sule menegaskan dirinya selalu menjadi garda terdepan untuk melindungi hak anak-anak.

Jika Rizky Febian memilih mensomasi atau menuntut haknya, jalur yang tepat akan ditempuh melalui proses hukum.

Intinya, keadilan bagi semua pihak menjadi prioritas utama keluarga.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!