Rumah Kemang Milik Okin, Bukan Aset Bersama

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 13 Mei 2026 23:44 WIB 11
Rumah Kemang Milik Okin, Bukan Aset Bersama

Kuasa hukum Niko Al Hakim, Axl Matthew Situmorang, menyingkap klarifikasi terkait polemik rumah di Kemang, Jakarta Selatan yang ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa rumah itu merupakan milik pribadi Okin dan bukan harta bersama dengan mantan istrinya, Rachel Vennya. Klarifikasi ini bertujuan meredam spekulasi mengenai kepemilikan dan pembiayaan rumah tersebut.

Menurut keterangan Axl Matthew Situmorang, rumah Kemang dinilai milik kliennya secara pribadi dan bukan aset bersama hasil pernikahan. Ia menyatakan pembagian harta oleh Okin dan Rachel Vennya telah disepakati melalui akta resmi pada 2021. Axl menegaskan pula bahwa pembayaran cicilan KPR berasal dari rekening pribadi Okin.

Rincian Sengketa Rumah Kemang

Pada akhirnya keduanya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri polemik terkait rumah Kemang. Nilai rumah ditetapkan dalam kesepakatan sebesar Rp 4,1 miliar. Kesepakatan ini menjadi dasar penyelesaian kewajiban kedua pihak.

Bagian Rp 1 miliar dari hasil penjualan akan dialokasikan untuk melunasi tunggakan bank. Sisa Rp 3,1 miliar akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban nafkah anak dan kebutuhan terkait. Penjelasan ini menegaskan fokus penyelesaian utang dan hak anak tanpa menambah beban Okin.

Okin tidak menerima keuntungan pribadi dari penjualan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada nilai tambah yang masuk ke rekening pribadinya. Penjelasan ini menekankan tujuan utama penyelesaian utang dan kewajiban keluarga.

Rumah Kemang dibeli melalui KPR atas nama Niko Al Hakim dengan cicilan Rp 52 juta per bulan. Setelah bercerai pada Februari 2021, keduanya sepakat pembagian harta melalui akta resmi pada tahun yang sama. Hak huni dan renovasi kemudian diberikan kepada Rachel Vennya.

Rachel Vennya melepaskan hak mutah senilai Rp 1 miliar dan kompensasi nafkah anak Rp 50 juta per bulan agar Niko fokus membayar cicilan. Langkah itu dipresentasikan sebagai bagian dari penyelesaian finansial untuk masa depan anak-anak mereka. Namun dinamika keuangan kemudian memicu munculnya dugaan penggunaan dana KPR untuk keperluan lain.

Belakangan muncul laporan bahwa cicilan KPR mandek dan bank mengirim peringatan. Dugaan tersebut menambah tensi antara pihak-pihak terkait dan memicu pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian dan dokumentasi hukum.

Puncaknya, Rachel Vennya mendapati indikasi bahwa rumah tersebut akan dijual secara sepihak oleh Niko. Klarifikasi hukum dari Okin melalui kuasa hukumnya memadai untuk menangkal spekulasi. Pihak terkait menekankan komitmen untuk penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.

Okin menegaskan tidak menerima keuntungan pribadi dari penjualan tersebut. Penegasan ini menegaskan fokus pada penyelesaian kewajiban nafkah dan hak anak. Dalam konteks ini, aliran dana dan kepemilikan aset diawasi ketat untuk menghindari penyalahgunaan.

Penjualan direncanakan untuk melunasi kewajiban bank dan nafkah anak. Nilai Rp 4,1 miliar menjadi angka kunci dalam penyelesaian obligasi dan kebutuhan keluarga. Proses penjualan diawasi pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan hukum.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!