Rumah Kemang Dijual Rp4,1 Miliar untuk Lunasi Kewajiban

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 14 Mei 2026 01:40 WIB 8
Rumah Kemang Dijual Rp4,1 Miliar untuk Lunasi Kewajiban

Rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menjadi pusat polemik antara Okin, juga dikenal Niko Al Hakim, dan mantan istrinya Rachel Vennya. Rumah itu dibeli melalui kredit dengan cicilan sekitar Rp52 juta per bulan, atas nama Niko. Aksi ini memicu perdebatan mengenai status kepemilikan setelah keduanya berpisah pada 2021.

Kuasa hukum Okin, Axl Matthew Situmorang, menyatakan rumah Kemang adalah milik Okin secara pribadi, bukan harta bersama. Ia menjelaskan pembelian dilakukan lewat KPR dan cicilan dibayar dari rekening pribadi kliennya. Selain itu, keduanya telah menandatangani akta pembagian harta pada 2021 sebagai upaya penyelesaian sengketa.

Kronologi Sengketa

Rumah di Kemang dibeli melalui KPR atas nama Niko Al Hakim, dengan cicilan sekitar Rp52 juta per bulan. Setelah perceraian pada Februari 2021, disepakati bahwa Niko melanjutkan cicilan, sedangkan hak hunian dan renovasi diberikan kepada Rachel Vennya. Akta pembagian harta yang resmi menjadi landasan kesepakatan tersebut.

Belakangan muncul dugaan bahwa cicilan KPR sempat mandek, dan bank mengirimkan surat peringatan. Rachel Vennya menilai adanya indikasi penggunaan dana pinjaman untuk keperluan lain. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan penjualan rumah secara sepihak.

Pada akhirnya Okin dan Rachel menyepakati penjualan rumah dengan nilai Rp4,1 miliar. Hasil penjualan direncanakan untuk melunasi kewajiban Okin, termasuk tunggakan nafkah anak. Keputusan ini dipandang sebagai langkah penyelesaian sengketa yang berfokus pada masa depan anak-anak mereka.

Kepemilikan dan Pembayaran

Aktualnya kuasa hukum Okin menegaskan rumah Kemang adalah milik Okin secara pribadi, bukan harta bersama. Pembelian melalui KPR dan cicilan dilakukan dari rekening pribadi Okin melalui auto-debet. Dengan demikian, segi kepemilikan rumah tidak termasuk harta bersama pasca perceraian.

Penjualan rumah sebesar Rp4,1 miliar dilakukan sesuai persetujuan kedua pihak dan terkait dengan kelanjutan kewajiban pada bank. Menurut keterangan kuasa hukum, sekitar Rp1 miliar dialokasikan untuk melunasi tunggakan bank, sedangkan sekitar Rp3,1 miliar digunakan untuk menyelesaikan nafkah anak. Ia menegaskan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima Okin dari hasil penjualan.

Penjelasan ini menekankan bahwa langkah penjualan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian sengketa. Klaim ini diharapkan memberi kejelasan bagi publik mengenai status aset dan tanggung jawab keuangan pasangan. Pihak terkait menegaskan kesiapan untuk menyampaikan informasi lebih lanjut jika diperlukan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!