Registrasi SIM Card Wajah Berlaku Nasional Mulai 1 Juli 2026

Teknologi BRH 01 Juni 2026 00:38 WIB 2
Registrasi SIM Card Wajah Berlaku Nasional Mulai 1 Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan registrasi SIM card menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini disampaikan setelah pemerintah bersama operator seluler menyelesaikan uji coba selama lima bulan dan menilai sistem sudah siap digunakan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut uji coba yang dimulai sejak awal Januari 2026 berjalan lancar dengan total 1,7 juta proses registrasi biometrik. Menurut dia, aktivasi nomor hingga kartu seluler aktif hanya memerlukan waktu sekitar satu menit.

Registrasi SIM card biometrik

Edwin menjelaskan, hasil uji coba menunjukkan proses registrasi dengan pengenalan wajah dapat dilakukan dengan cepat dan sederhana. Tahapan ini dinilai memudahkan pelanggan baru saat mendaftarkan nomor seluler. Pemerintah menilai metode tersebut juga membantu memperkuat validitas data pengguna.

Ia menambahkan, operator seluler yang terlibat, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah dinyatakan memiliki kesiapan sistem yang memadai. Seluruh operator itu disebut mampu mengimplementasikan registrasi nomor HP dengan teknologi biometrik wajah. Karena itu, penerapan nasional ditetapkan mulai pertengahan 2026.

Menurut Edwin, pendaftaran nomor seluler baru nantinya tetap membutuhkan KTP pengguna sebagai dokumen dasar. Aktivasi kemudian dapat dilakukan melalui gerai operator seluler dengan proses verifikasi wajah. Ia bahkan menggambarkan kemudahan tersebut dengan istilah bahwa pelanggan hanya perlu membawa senyum.

Aturan baru registrasi pelanggan

Kewajiban penggunaan data biometrik wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler. Aturan ini menjadi dasar hukum penerapan sistem baru di seluruh Indonesia.

Melalui ketentuan tersebut, registrasi nomor seluler tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Sistem kini dilengkapi verifikasi biometrik untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar sesuai. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk meningkatkan akurasi data pelanggan.

Komdigi juga menekankan bahwa skema baru ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM. Dengan verifikasi wajah, data pengguna diharapkan lebih sulit dimanipulasi. Hal itu sekaligus mendukung tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih tertib.

Keamanan data pelanggan

Edwin menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan dalam sistem mereka. Data wajah pengguna berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, operator hanya berperan dalam proses verifikasi.

Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik soal perlindungan data pribadi. Pemerintah menempatkan Dukcapil sebagai pihak yang mengelola data biometrik agar pengawasan lebih terpusat. Mekanisme ini diharapkan memberi rasa aman bagi pelanggan seluler.

Menurut Edwin, pemisahan penyimpanan data antara operator dan pemerintah menjadi bagian penting dari desain sistem. Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa registrasi wajah tidak dimaksudkan untuk membuka akses data pribadi secara bebas. Sebaliknya, sistem diarahkan untuk memperkuat keamanan identitas digital pengguna.

Dampak bagi pengguna seluler

Penerapan registrasi SIM card dengan pengenalan wajah diperkirakan memengaruhi jutaan pelanggan di Indonesia. Pengguna baru akan menjadi kelompok pertama yang langsung merasakan perubahan proses pendaftaran. Sementara itu, masyarakat lama berpotensi mengikuti penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kebijakan ini dipandang sebagai upaya pemerintah menekan praktik registrasi ganda dan penyalahgunaan nomor prabayar. Dengan verifikasi biometrik, identitas pemilik nomor diharapkan lebih sulit dipalsukan. Hal tersebut dapat mendukung ketertiban layanan telekomunikasi secara nasional.

Meski begitu, keberhasilan penerapan aturan ini tetap bergantung pada kesiapan operasional di lapangan. Operator seluler, jaringan layanan, dan pemahaman pengguna akan menjadi faktor penentu kelancaran implementasi. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, registrasi SIM card wajah akan resmi menjadi standar baru mulai 1 Juli 2026.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!