Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki tahap baru mulai 1 Juli 2026, ketika pemindaian wajah atau face recognition resmi menjadi bagian dari proses aktivasi nomor seluler. Kebijakan yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital itu bertujuan memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor untuk penipuan online dan kejahatan siber.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan ketentuan ini, registrasi tidak lagi cukup memakai NIK dan nomor Kartu Keluarga, melainkan harus dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna benar-benar sesuai.
Registrasi SIM Card Wajib Wajah
Komdigi menegaskan bahwa penerapan biometrik wajah menjadi langkah penting untuk memperketat tata kelola registrasi SIM card. Pemeriksaan identitas berbasis wajah diharapkan dapat mengurangi penggunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal digital.
Melalui sistem baru ini, calon pelanggan harus melakukan pemindaian wajah saat membeli kartu SIM. Proses tersebut dilakukan melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi yang telah disiapkan.
Data biometrik yang dikumpulkan kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah. Skema ini dibuat agar proses validasi lebih akurat dan sulit dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Batas Nomor Tetap Berlaku
Kebijakan baru ini tidak mengubah batas kepemilikan nomor seluler bagi pelanggan. Setiap pelanggan masih dapat memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator seluler, atau sembilan nomor secara keseluruhan.
Aturan tersebut tetap dipertahankan untuk menjaga ketertiban administrasi pelanggan. Komdigi menilai pembatasan itu relevan dengan upaya pengawasan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menegaskan, penguatan tata kelola SIM Card menjadi bagian dari perlindungan pelanggan dari kejahatan digital. Menurut dia, sistem registrasi baru diharapkan membantu menciptakan ekosistem komunikasi yang lebih aman.
Skema Registrasi Untuk Warga
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Dengan mekanisme ini, identitas pelanggan diharapkan lebih mudah diverifikasi sejak awal.
Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Ketentuan tersebut dibuat agar seluruh pelanggan layanan seluler tercatat sesuai status kependudukan masing-masing.
Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema ini disiapkan karena kelompok usia tersebut belum memiliki dokumen identitas mandiri yang sepenuhnya aktif.
Operator Siapkan Sistem Baru
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem dan infrastruktur mereka. Penyesuaian ini dilakukan agar implementasi registrasi biometrik dapat berjalan sesuai jadwal.
Selain kesiapan teknis, sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan. Langkah tersebut diperlukan agar pelanggan memahami alur registrasi baru sebelum aturan resmi berlaku.
Di sisi lain, kebijakan ini turut memunculkan perhatian publik terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik tetap mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Data Biometrik Disimpan Dukcapil
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut ditempatkan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Edwin, skema penyimpanan itu dirancang untuk memperkuat keamanan data pelanggan. Dengan pemisahan penyimpanan, pengelolaan informasi biometrik diharapkan lebih terkontrol dan tidak mudah disalahgunakan.
Penerapan registrasi SIM card dengan face recognition menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital nasional. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa validasi identitas pelanggan kini menjadi prioritas utama dalam layanan telekomunikasi.
