Putusan NO Warisan Lina Jubaedah: Sule Nilai Proses Keadilan

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 14 Mei 2026 01:30 WIB 10
Putusan NO Warisan Lina Jubaedah: Sule Nilai Proses Keadilan

Perselisihan warisan antara Teddy Pardiyana dan Sule berlanjut di Pengadilan Agama Bandung terkait harta peninggalan almarhum Lina Jubaedah. Majelis hakim kemudian menyatakan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Niet Ontvankelijke Verklaard, atau NO. Keputusan itu menegaskan bahwa langkah tersebut seharusnya diajukan sebagai gugatan, bukan permohonan.

Sule menegaskan hasil persidangan ini lebih sebagai upaya menegakkan keadilan dan memberikan kepastian bagi semua pihak terkait hak warisan. Ia menekankan bahwa inti perkara ini bukan soal menang atau kalah, melainkan pelaksanaan aturan yang adil. Keterangan itu disampaikan setelah sidang melalui pernyataan singkat kepada media di Studio Trans7, Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kronologi perselisihan

Perselisihan warisan antara Teddy Pardiyana dan Sule berlanjut di Pengadilan Agama Bandung. Pihak Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris terkait harta peninggalan Lina Jubaedah. Majelis hakim kemudian menyatakan permohonan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena tidak memenuhi bentuk gugatan.

Pertimbangan hukum menegaskan bahwa objek harta warisan seharusnya diajukan melalui gugatan, bukan permohonan. Keputusan itu menandai berakhirnya upaya penetapan ahli waris pada tahap permohonan. Prosedur hukum dinilai memberikan kepastian hak bagi semua pihak terkait.

Sule menyatakan bahwa proses ini lebih sebagai pembelajaran untuk menegakkan keadilan. Ia menekankan bahwa aturan yang berlaku harus dijalankan agar hak-hak anak terjamani. Keterangan itu disampaikan setelah sidang melalui pernyataan singkat kepada media.

Putusan Pengadilan

Sule menanggapi putusan dengan menegaskan bahwa tujuan perkara ini bukan soal kalah atau menang. Ia berharap proses ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. Pernyataan tersebut disampaikan seusai persidangan di Bandung kepada sejumlah rekan media.

Menurut Sule, salah satu kendala utama adalah kegagalan pemohon membuktikan objek harta yang disengketakan. Objek harta yang disebutkan tidak selalu sejalan dengan apa yang dimiliki almarhumah Lina Jubaedah. Beberapa aset ternyata hilang atau telah dijual tanpa persetujuan ahli waris yang sah.

Kendala tersebut membuat jalannya persidangan menjadi lebih kompleks. Ia menambahkan bahwa hilangnya aset bisa memengaruhi dinamika hak warisan bagi anak-anak. Sule menegaskan tetap berpegang pada jalur hukum untuk melindungi hak-hak keluarganya.

Komentar Sule

Sule menegaskan tidak ada unsur serakah dalam upaya mempertahankan hak anak-anak. Ia menambahkan nilai kejujurannya diajarkan sejak dini kepada Rizky Febian dan saudara-saudaranya. Pernyataan itu mencerminkan fokus keluarga untuk keadilan yang berkelanjutan.

Kepala keluarga itu menyatakan siap menjadi garda terdepan melindungi kepentingan anak-anaknya. Ia menegaskan langkah hukum terkait hak Rizky Febian akan ditempuh melalui jalur yang sah. Ia juga menekankan perlunya menyeimbangkan hak dan tanggung jawab di dalam keluarga.

Keterangan itu disampaikan saat Sule ditemui di Studio Trans7 pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia berharap keputusan pengadilan dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya. Keluarga akan terus menjaga keharmonisan dan hak anak-anak di masa depan.

Tag Terkait
#hukum#warisan#sule

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!