Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengantongi data 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan crude palm oil, CPO. Temuan itu berasal dari sampel acak terhadap eksportir terbesar di sektor sawit, dan disebut menunjukkan pola yang sama.
Purbaya menyampaikan temuan tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026. Ia menilai praktik itu berpotensi merugikan negara dan jika diproses secara hukum, dampaknya akan sangat besar bagi penerimaan negara.
Under Invoicing CPO Terungkap
Purbaya menyebut pengambilan sampel dilakukan terhadap 10 eksportir sawit terbesar. Dari hasil itu, seluruh sampel dinilai menunjukkan indikasi manipulasi nilai ekspor.
Ia menegaskan temuan tersebut bukan sekadar dugaan awal, melainkan hasil pemeriksaan yang memperlihatkan pola serupa pada perusahaan yang diuji. Menurut dia, jika sampel acak saja sudah menunjukkan hasil demikian, maka kemungkinan praktik serupa terjadi lebih luas.
Purbaya menilai kondisi itu perlu ditindaklanjuti agar kebocoran penerimaan negara bisa ditekan. Ia juga menyebut telah menyampaikan daftar perusahaan yang diduga terlibat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kerugian Negara Meningkat
Angka kerugian yang beredar dari praktik tersebut diperkirakan mencapai US$ 84 juta atau sekitar Rp 1,48 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS. Purbaya menyatakan angka itu baru berasal dari sampel yang diambil.
Menurut dia, nilai kerugian bisa jauh lebih besar apabila praktik serupa ditemukan pada seluruh transaksi perusahaan terkait. Ia menyebut hasil sampel justru menjadi sinyal bahwa masalah tersebut berpotensi lebih luas.
Purbaya menjelaskan bahwa penghitungan awal itu belum mencerminkan keseluruhan kondisi di lapangan. Karena itu, ia mendorong agar investigasi dilanjutkan secara menyeluruh.
Modus Ekspor Melalui Afiliasi
Modus yang ditemukan adalah ekspor produk ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga lebih rendah dari nilai sebenarnya. Setelah itu, produk tersebut dijual kembali ke negara tujuan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Pola ini dinilai sebagai cara untuk menekan nilai ekspor yang tercatat di Indonesia. Dengan begitu, kewajiban yang berkaitan dengan transaksi ekspor ikut mengecil dibandingkan nilai riil barang.
Purbaya menilai skema itu menguntungkan pihak tertentu, tetapi merugikan negara. Ia menyebut praktik semacam ini harus diungkap agar tidak terus berulang.
Contoh Selisih Nilai Ekspor
Purbaya memberi contoh satu perusahaan yang tercatat mengekspor senilai US$ 2,6 juta, sementara nilai impor di Amerika Serikat mencapai US$ 4,2 juta. Selisih itu menunjukkan perbedaan harga yang cukup tajam antara catatan ekspor dan data di negara tujuan.
Ia juga menyebut ada perusahaan lain yang melaporkan ekspor senilai US$ 1,44 juta, namun nilai di luar negeri mencapai sekitar US$ 4 juta. Selisih tersebut membuat harga tampak berubah hingga 200 persen.
Menurut Purbaya, perbedaan sebesar itu menjadi indikasi kuat adanya manipulasi nilai transaksi. Ia menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut demi menjaga penerimaan negara.
