Purbaya Tunggu Putusan Kasus Suap Dirjen Bea Cukai

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 22 Mei 2026 11:51 WIB 7
Purbaya Tunggu Putusan Kasus Suap Dirjen Bea Cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses persidangan dugaan suap yang menyeret Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap senilai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar dari terdakwa John Field selaku bos Blueray Cargo dalam perkara importasi barang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Purbaya menyampaikan sikap itu di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026), seraya menunggu hasil sidang sebelum mengambil keputusan. Ia menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, maka pencopotan tugas dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Suap Dirjen Bea Cukai

Pernyataan Purbaya muncul setelah jaksa KPK menyebut adanya amplop yang ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai dalam sidang kasus suap importasi barang pada Rabu (20/5). Jaksa menyampaikan amplop berkode nomor 1 tersebut bernilai 213.600 dolar Singapura.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan kode itu merujuk kepada Dirjen Bea Cukai. Selain itu, terdapat pula amplop berkode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal, serta kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

Keterangan jaksa itu menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan perkara yang melibatkan sektor kepabeanan. Informasi tersebut juga memperkuat sorotan publik terhadap dugaan aliran dana dalam proses importasi barang.

Sikap Menteri Keuangan

Purbaya menegaskan dirinya tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Menurut dia, tuduhan bisa saja muncul, tetapi langkah tegas baru diambil bila sudah ada pembuktian yang sah di persidangan.

Ia juga mengaku berkomunikasi dengan Djaka setiap hari. Namun, Purbaya tidak menjelaskan apakah dirinya sudah menanyakan langsung mengenai dugaan suap tersebut kepada bawahannya itu.

Menjelang meninggalkan wartawan, Purbaya sempat menyiratkan bahwa dirinya memahami situasi yang terjadi. Meski begitu, ia tidak membeberkan lebih jauh apa yang dimaksud dengan pernyataan tersebut.

Perkara Blueray Cargo

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo terkait dugaan suap importasi barang di DJBC. Terdakwa itu adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Jaksa menyebut ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Dugaan pemberian itu disebut sebagai bagian dari upaya memengaruhi proses importasi barang. Sidang perkara ini pun menjadi perhatian karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Implikasi Bagi DJBC

Kasus ini menambah tekanan terhadap integritas lembaga kepabeanan yang memiliki peran strategis dalam penerimaan negara. Sorotan publik kini tertuju pada langkah pemerintah dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan terhadap DJBC.

Di sisi lain, pernyataan Purbaya menunjukkan pemerintah memilih menunggu pembuktian hukum sebelum mengambil tindakan administratif. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa proses persidangan tetap menjadi rujukan utama dalam penentuan sanksi.

Jika dakwaan terbukti, pencopotan tugas terhadap pejabat terkait berpotensi menjadi langkah lanjutan. Proses itu juga akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam penegakan disiplin di sektor keuangan negara.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!