Purbaya: Tax Amnesty Tak Akan Dilaksanakan Selama Menkeu

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 13 Mei 2026 18:25 WIB 8
Purbaya: Tax Amnesty Tak Akan Dilaksanakan Selama Menkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menggelar Program Pengampunan Pajak, PPS, selama masa jabatan. Keputusan ini dibuat untuk menjaga kepastian hukum, mengurangi celah kebijakan, dan melindungi integritas fiskal. Pernyataan disampaikan di kantornya di Jakarta Pusat pada Selasa 12 Mei 2026.

Dia menegaskan PPS tidak akan dilaksanakan kecuali ada perintah langsung dari Presiden. Alasan utama adalah upaya melindungi pegawai pajak dari kebijakan yang berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam transaksi fiskal. Ia menekankan bahwa seluruh aparatur pajak perlu bekerja dengan tenang sehingga disiplin dan integritas tetap terjaga.

Langkah Kedepan Pajak

Menteri Keuangan menegaskan fokus kebijakan fiskal ke depan adalah pengoptimalan pendapatan tanpa pengampunan pajak. Menurutnya, lebih baik melaksanakan kebijakan yang ada sekarang dan terus meningkatkan penerimaan negara. Pernyataan ini mencerminkan komitmen menjaga stabilitas fiskal tanpa bergantung pada program pengampunan pajak.

Dia menjelaskan adanya potensi celah yang ditimbulkan oleh pengampunan pajak terhadap kepatuhan. Penjelasan tersebut menyoroti bahwa proses hukum dan kejaksaan belum menunjukkan hasil yang cepat. Ia menekankan perlunya kerja disiplin dan integritas dalam kebijakan fiskal untuk menjaga kepercayaan publik.

Sejarah dua pelaksanaan PPS menunjukkan kontribusi penerimaan yang besar namun menimbulkan risiko. Data penerimaan pada 2016-2017 mencapai Rp 130 triliun, sedangkan Januari–Juni 2022 mencapai Rp 61 triliun. Kendati demikian, Purbaya menilai efektivitasnya tidak sejalan dengan kebutuhan kepastian hukum dan integritas.

PeriodePenerimaan
2016–2017Rp 130 triliun
2022 (Jan–Jun)Rp 61 triliun

Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk menentukan arah kebijakan pengampunan pajak. Purbaya menegaskan tidak akan ada PPS tanpa arahan Presiden. Ketentuan tersebut menunjukkan kebijakan fiskal berada di bawah kendali eksekutif.

Pelajaran dari masa lalu menunjukkan PPS pernah dilaksanakan dua kali. Namun, program ini juga menimbulkan kontradiksi terkait kepastian hukum dan potensi ruang abu-abu. Ia menegaskan bahwa hingga ada perintah presiden, rencana untuk PPS tidak akan dilanjutkan.

Keputusan presiden akan menjadi penentu langkah fiskal berikutnya. Selama tidak ada arahan, fokus kebijakan tetap pada opsi lain untuk meningkatkan penerimaan. Publik dan pelaku usaha diharap tetap patuh terhadap aturan yang berlaku.

Kepatuhan pajak menjadi fokus utama kebijakan fiskal yang baru. Purbaya menekankan integritas praktik pajak harus dijaga untuk memastikan andalan penerimaan pajak. Langkah ini diharapkan menambah ketenangan bagi wajib pajak dan pelaku usaha.

Masyarakat diimbau patuh pada peraturan perpajakan yang berlaku untuk menjaga stabilitas fiskal. Penegakan hukum diarahkan untuk mencegah praktik transaksional berisiko dan mengurangi celah kebijakan. Disiplin kebijakan didorong melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat.

Keputusan mengenai PPS tetap bergantung pada arahan Presiden jika tiba saatnya. Penetapan kebijakan baru diharapkan lebih transparan dan konsisten dengan tujuan reformasi fiskal. Purbaya menekankan komitmen untuk melanjutkan reformasi fiskal tanpa mengandalkan program pengampunan pajak.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!