Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dugaan suap yang disebut diterima Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama senilai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar. Dugaan itu mencuat dalam sidang kasus suap importasi barang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan terdakwa John Field selaku bos Blueray Cargo disebut sebagai pemberi uang.
Purbaya menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses persidangan yang masih berjalan, namun ia menyebut akan mengambil tindakan jika tudingan tersebut terbukti. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Respons Purbaya
Purbaya mengatakan dirinya memilih menunggu hasil sidang sebelum mengambil sikap terhadap dugaan tersebut. Ia menilai tudingan bisa saja muncul, tetapi keputusan tetap harus didasarkan pada pembuktian di pengadilan.
Menurut Purbaya, jika dugaan itu terbukti benar, maka pencopotan tugas terhadap pejabat yang bersangkutan menjadi langkah yang semestinya diambil. Ia menyampaikan hal itu dengan tegas di hadapan wartawan tanpa memberikan komentar tambahan mengenai materi perkara.
Saat ditanya lebih jauh, Purbaya hanya menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengintervensi proses hukum. Ia mengatakan akan melihat seperti apa hasil persidangan sebelum menentukan tindakan lanjutan.
Komunikasi Dengan Djaka
Purbaya juga mengaku berkomunikasi dengan Djaka Budhi Utama setiap hari. Meski begitu, ia tidak menjelaskan apakah sudah menanyakan langsung soal dugaan suap tersebut kepada bawahannya itu.
Ia hanya menyampaikan bahwa hubungan komunikasi kerja tetap berjalan sebagaimana biasa. Namun, Purbaya kembali menekankan bahwa dirinya akan menunggu hasil sidang KPK untuk mendapatkan kepastian.
Di hadapan awak media, Purbaya sempat menyebut dirinya mengetahui apa yang terjadi dalam perkara itu. Akan tetapi, ia tidak memerinci lebih lanjut informasi yang dimaksud.
Fakta Di Persidangan
Dalam sidang pada Rabu, 20 Mei, jaksa penuntut umum KPK menyebut ada amplop yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1. Nilai amplop itu disebut mencapai 213.600 dolar Singapura.
Jaksa KPK M Takdir Suhan menegaskan bahwa uang tersebut ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai. Ia menyampaikan hal itu di depan majelis hakim dengan mengacu pada alat bukti yang dimiliki tim penuntut.
Selain kode nomor 1, jaksa juga menyebut kode nomor 2 ditujukan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Sementara itu, kode nomor 3 disebut untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Perkara Blueray Cargo
Dalam kasus ini, KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC. Ketiganya adalah John Field sebagai pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi.
Jaksa menyebut para terdakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, mereka juga didakwa menyerahkan fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola pengawasan impor dan potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepabeanan. Proses persidangan di KPK pun menjadi penentu untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan yang menyeret nama pejabat tinggi Bea Cukai tersebut.
