Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hari ini melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Mereka terdiri dari pejabat eselon II dan eselon III yang akan mengisi posisi kunci pengawasan perpajakan. Pelantikan berlangsung di kantor Kemenkeu di Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pelantikan ini menandai upaya memperkuat fungsi DJP sebagai pelaksana kebijakan perpajakan dan menjaga kepercayaan publik. Purbaya menekankan pentingnya kerja yang rapi dan integritas tinggi sebagai landasan tindakan para pegawai DJP. Ia meminta seluruh pejabat untuk bekerja profesional dengan dasar hukum yang jelas, tanpa titipan maupun perlakuan khusus.
Pelantikan Pajak DJP
Pelantikan Pajak DJP
Delapan pejabat eselon II dan III dilantik untuk mengisi posisi strategis di DJP. Di antara pejabat Eselon II, Lindawaty diangkat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Pejabat lain yang dilantik meliputi Ihsan Priyawibawa, Suparno, Muh Tunjung Nugroho, Paryan, dan Edward Hamonangan Sianipar.
Ihsan Priyawibawa bertugas sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan. Suparno menjabat sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Muh Tunjung Nugroho diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Paryan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dan Edward Hamonangan Sianipar sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak. Pelantikan ini menandai upaya DJP memperkuat layanan dan tata kelola, sambil memastikan integritas dan akuntabilitas. Para pejabat ini diharapkan dapat menjelaskan setiap kebijakan dengan dasar yang jelas.
Arah Kebijakan
Pesan utama Purbaya adalah menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada titipan maupun perlakuan khusus terhadap wajib pajak. Instruksi ini menegaskan komitmen untuk bekerja dengan rapi dan transparan.
Pemilihan kebijakan perpajakan harus bisa dijelaskan melalui dasar yang jelas. Dasar kerja yang kuat akan melindungi pegawai dan institusi dari tindakan tidak etis. Keberlanjutan kebijakan bergantung pada akuntabilitas dan konsekuensi yang konsisten.
Menyikapi kesalahan, Purbaya menyatakan bahwa dampaknya akan dirasakan negara hingga presiden. Ia juga menyoroti pentingnya menghindari angka yang terlihat bagus jika tidak didukung proses yang berintegritas. Oleh karena itu, integritas menjadi fondasi utama kerja para pelaksana pajak.
Etika dan Transparansi
Dessy Eka Putri diangkat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Devi Sonya Adrince menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. Keduanya menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan dan kepatuhan pajak.
Kedua pejabat ini diharapkan memperkuat layanan kepada wajib pajak dan efektivitas pemeriksaan perpajakan. Penempatan mereka di wilayah strategis diharapkan mempercepat respons terhadap isu perpajakan. Pelantikan ini menunjukkan koordinasi lintas wilayah dalam menegakkan kebijakan perpajakan.
Para pejabat baru diharapkan dapat menjelaskan setiap keputusan dengan dasar yang jelas. Integritas dan akuntabilitas menjadi syarat utama pelaksanaan tugas. Kebijakan DJP diharapkan lebih transparan dan berorientasi pada kepatuhan publik.
