Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pelantikan dilaksanakan di kantor DJP Jakarta Pusat dan melibatkan pejabat eselon II serta administrator eselon III.
Acara ini dinilai sebagai langkah untuk memperkuat fungsi DJP dalam menjalankan kebijakan perpajakan serta menjaga kepercayaan publik.
Pelantikan DJP
Jakarta Pusat menjadi lokasi pelantikan delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pelantikan dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan melibatkan pejabat eselon II serta administrator eselon III.
Acara ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja DJP dalam menjalankan kebijakan perpajakan serta menjaga kepercayaan publik.
Dalam sambutannya, Purbaya menegaskan agar pejabat yang dilantik bekerja secara transparan dan akuntabel.
Dia juga menekankan bahwa tidak ada titipan maupun perlakuan khusus terhadap wajib pajak.
Integritas menjadi landasan utama, dan jika hilang, kepercayaan publik sulit dipulihkan.
Pelantikan ini menandai komitmen DJP untuk memperkuat tata kelola dan layanan perpajakan.
Setiap penugasan harus memiliki dasar yang jelas agar alasan pemeriksaan atau tagihan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas pegawai serta melindungi institusi dari penyimpangan.
| Eselon | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| Eselon II | Lindawaty | Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP |
| Eselon II | Ihsan Priyawibawa | Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan |
| Eselon II | Suparno | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan |
| Eselon II | Muh Tunjung Nugroho | Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus |
| Eselon II | Paryan | Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III |
| Eselon II | Edward Hamonangan Sianipar | Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak |
| Eselon III | Dessy Eka Putri | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus |
| Eselon III | Devi Sonya Adrince | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III |
Pesan Integritas
Integritas menjadi prasyarat utama pelaksanaan tugas perpajakan.
Dia menegaskan bahwa setiap tindakan harus diawali dengan dasar yang jelas agar proses keadilan bagi wajib pajak terjaga.
Tanpa integritas, kepercayaan publik bisa menurun serta menimbulkan dampak luas bagi institusi dan negara.
Pejabat DJP diingatkan untuk menghindari titipan, transaksi, dan perlakuan khusus.
Pesan tersebut menegaskan standar perilaku yang diperlukan agar pelaksanaan kebijakan perpajakan berjalan efektif.
Penegakan prinsip ini menjadi pilar utama tata kelola yang kokoh.
Pelantikan ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga fiskal.
Para pejabat dilatih agar dapat menjelaskan setiap tindakan dengan dasar yang jelas.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan perpajakan.
