Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 belum mencapai target 6 persen.
Pada kuartal I-2026, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,61 persen.
Keputusan mengenai kebijakan pajak baru akan dipertimbangkan hanya jika dua kuartal berturut-turut menunjukkan pertumbuhan di atas 6 persen.
Dalam briefing di kantor Menteri Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), ia menyampaikan progres dan kebijakan terbaru.
Ia menegaskan tidak akan ada pajak baru jika pertumbuhan belum dua kuartal berturut-turut melewati 6 persen.
Selain itu, ia menyoroti rencana penunjukan platform e-commerce domestik sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh pedagang yang berjualan di platform mereka, namun menunggu data kuartal II.
Pertumbuhan belum 6%
Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 mencapai 5,61 persen.
Angka tersebut belum mendekati target 6 persen yang diharapkan pemerintah.
Pemerintah menegaskan kebijakan fiskal baru akan dipertimbangkan jika dua kuartal berturut-turut pertumbuhan di atas 6 persen terjadi.
Menurut Menteri Keuangan, target 6 persen belum terpenuhi untuk kuartal II-2026.
Purbaya menilai perlu kestabilan pertumbuhan sebelum memperkenalkan kebijakan fiskal.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak baru baru dipertimbangkan jika pertumbuhan dua kuartal ke depan menunjukkan konsistensi di atas 6 persen.
Pemerintah menekankan bahwa fokus utama adalah kestabilan pertumbuhan sebelum kebijakan lebih lanjut diajukan.
Langkah kebijakan akan disesuaikan dengan perkembangan data ekonomi terbaru.
Publik dan pelaku usaha menunggu arahan lebih lanjut terkait rencana kebijakan.
Rencana Pajak Online
Purbaya menyatakan rencana menunjuk platform e-commerce domestik sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh pedagang.
Penetapan kebijakan ini akan menunggu data pertumbuhan kuartal II-2026 untuk memastikan tren positif.
Langkah ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor digital serta memperkuat kepatuhan pajak.
Kebijakan ini lahir dari keluhan pedagang offline mengenai persaingan dengan barang impor yang masuk lewat platform online.
Purbaya menegaskan tujuan kebijakan adalah agar pedagang offline bisa bersaing secara lebih adil dengan online.
Menurutnya, pajak online diharapkan menjadi bagian dari strategi menjaga persaingan yang sehat di pasar domestik.
Ia menambahkan jika pertumbuhan ekonomi masih stabil mendekati 6 persen, kebijakan ini akan mulai diterapkan.
Keputusan akhir tetap bergantung pada data kuartal II-2026 dan evaluasi berkala.
Pemerintah menekankan pendekatan bertahap untuk menghindari guncangan bagi pelaku usaha.
