Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen devisa ke dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026, dan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut menegaskan repatriasi DHE SDA harus dilakukan dengan tingkat kepatuhan penuh melalui bank-bank Himbara. Pemerintah juga mengatur skema retensi, pengecualian untuk sektor tertentu, serta insentif pajak agar kebijakan ini tetap menarik bagi pelaku ekspor.
DHE SDA dan Himbara
Airlangga menjelaskan eksportir SDA wajib memasukkan seluruh devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Ketentuan ini mencakup repatriasi DHE SDA dengan kepatuhan 100 persen.
Penempatan dana tersebut harus dilakukan melalui bank-bank Himbara. Pemerintah ingin jalur penempatan devisa lebih terpantau dan terkonsolidasi di lembaga keuangan pelat merah.
Menurut Airlangga, kewajiban ini menjadi bagian dari upaya memperkuat likuiditas domestik. Di saat yang sama, pemerintah juga berupaya menjaga arus devisa tetap berada di dalam negeri.
Aturan ini ditegaskan dalam konferensi pers di kompleks parlemen. Pemerintah menyebut kebijakan baru tersebut sebagai penguatan tata kelola devisa ekspor nasional.
Retensi DHE SDA
Untuk industri migas, eksportir wajib menempatkan DHE SDA dengan retensi minimal 30 persen. Sementara itu, industri nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor.
Penempatan DHE dilakukan dalam rekening khusus dengan jangka waktu tertentu. Industri migas dikenai tenor minimal tiga bulan, sedangkan nonmigas minimal 12 bulan.
Airlangga menyebut skema ini dirancang agar ada keseimbangan antara kebutuhan likuiditas eksportir dan kepentingan nasional. Pemerintah menilai penempatan berjangka akan membantu stabilitas sistem keuangan.
Dengan pengaturan tersebut, eksportir tetap memiliki ruang untuk mengelola arus kas usaha. Namun, porsi devisa yang wajib ditahan tetap diarahkan untuk mendukung cadangan domestik.
Pengecualian DHE SDA
Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang. Dalam kondisi itu, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen.
Skema khusus juga berlaku bagi sektor pertambangan tertentu. Eksportir di sektor ini diberi keleluasaan menempatkan 30 persen dana di bank non-Himbara dengan kewajiban minimal tiga bulan.
Airlangga mengatakan fasilitas tersebut diberikan bagi peserta yang telah menandatangani perjanjian bilateral. Pemerintah menilai kebijakan ini tetap menjaga kepatuhan, sekaligus memberi fleksibilitas pada pelaku usaha.
Meski ada pengecualian, prinsip utama kebijakan tetap sama, yaitu memastikan devisa lebih banyak berputar di dalam negeri. Pemerintah berharap aturan ini tidak menghambat ekspor, tetapi justru memperkuat daya tahan ekonomi.
Insentif Pajak DHE SDA
Selain kewajiban penempatan, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak untuk eksportir. Insentif tersebut berupa tarif pajak penghasilan hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana.
Airlangga menyebut insentif ini berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA. Kebijakan itu diharapkan mendorong eksportir menahan devisa lebih lama di dalam negeri.
Dalam penjelasannya, Airlangga membandingkan instrumen penempatan DHE SDA dengan instrumen reguler. Pada skema biasa, penghasilan dari instrumen tersebut dapat dikenai pajak hingga 20 persen.
Pemerintah menilai kombinasi antara kewajiban, pengecualian, dan insentif akan membuat kebijakan lebih seimbang. Regulasi ini akan resmi berlaku mulai 1 Juni 2026 dan menjadi bagian penting dari penguatan sistem keuangan nasional.
