Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tengah menyiapkan regulasi baru untuk merespons kenaikan biaya penjual di marketplace dan dugaan penyalahgunaan pasar. Langkah ini dibahas setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, sementara pemerintah menegaskan perlindungan bagi pelaku usaha kecil di ruang digital.
Dalam pertemuan tersebut, Maman menyerahkan sejumlah laporan terkait kondisi ekosistem marketplace kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah menyatakan aturan yang disiapkan akan diarahkan agar persaingan usaha lebih adil, transparan, dan tidak merugikan UMKM.
Regulasi Marketplace untuk UMKM
Maman menyebut pembahasan dengan Menkomdigi berlangsung sekitar satu jam dan menyoroti tantangan yang dihadapi pelaku UMKM di ranah digital. Isu yang mengemuka mencakup kenaikan biaya admin, biaya komisi, hingga biaya iklan yang terus meningkat di marketplace.
Ia menilai ekosistem e-commerce harus berjalan dalam prinsip keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Menurut dia, UMKM tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan ketika platform mengambil kebijakan sepihak.
Maman menegaskan pemerintah hadir untuk memastikan UMKM tetap terlindungi dan mampu bertahan di tengah dinamika ekonomi global. Ia menyebut perlindungan itu harus dilakukan dengan pendekatan yang proporsional dan objektif.
Ia juga mengatakan kebijakan yang disiapkan merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, pemerintah wajib memberi pelindungan sekaligus pemberdayaan kepada UMKM agar tetap kompetitif.
Biaya Seller Jadi Sorotan
Sebelumnya, Maman mengakui kenaikan biaya di marketplace menjadi keluhan yang sering disampaikan pelaku UMKM. Keluhan itu mencakup biaya admin, komisi, hingga biaya promosi yang dinilai memberatkan penjual kecil.
Ia menjelaskan selama ini pengaturan biaya di marketplace banyak diserahkan pada mekanisme pasar atau hubungan bisnis antarpihak. Namun, mekanisme itu dinilai tidak adil ketika posisi tawar platform dan penjual tidak seimbang.
Karena itu, Kementerian UMKM menyiapkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan biaya layanan. Pemerintah ingin ada kepastian usaha yang lebih jelas bagi para penjual di platform digital.
Menurut Maman, perubahan biaya yang tiba-tiba dapat mengganggu perencanaan keuangan para pelaku UMKM. Kondisi tersebut berpotensi menekan usaha kecil yang bergantung pada kanal penjualan daring.
Aturan Baru Sedang Disusun
Pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Aturan itu kini berbentuk Peraturan Menteri dan tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam beleid baru tersebut, platform digital diwajibkan memberi pemberitahuan jauh-jauh hari sebelum memberlakukan kebijakan baru. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan.
Maman menilai pemberitahuan lebih awal penting agar penjual dapat menyesuaikan strategi bisnis. Dengan begitu, UMKM tidak menghadapi perubahan mendadak yang merusak arus kas usaha.
Selain itu, platform juga diminta menyiapkan kontrak kerja sama jangka waktu tertentu dengan penjual. Pemerintah ingin ada kepastian mengenai biaya layanan, masa berlaku, dan perubahan skema kerja sama yang dapat dipahami semua pihak.
Komdigi Siap Bertindak
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan kementeriannya siap mendukung penegakan aturan pelindungan UMKM di ruang digital. Ia menegaskan Kemenkomdigi akan menjalankan kewenangan yang dimiliki apabila ada platform yang melanggar aturan.
Meutya mengatakan tindakan hukum dapat ditempuh jika ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak UMKM di ranah digital. Menurut dia, penegakan aturan penting agar ekosistem perdagangan daring tetap sehat dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan para aplikator dan platform digital untuk mulai menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang sedang disiapkan pemerintah. Penyesuaian itu diperlukan agar tidak terjadi benturan saat aturan resmi mulai berlaku.
Meutya berharap seluruh platform dapat beradaptasi sejak awal dan mengikuti ketentuan yang akan ditetapkan. Dengan kepatuhan yang baik, pemerintah menilai ekosistem digital dapat tumbuh lebih adil bagi pengusaha UMKM.
