Pemerintah tengah mengkaji langkah untuk merespons kenaikan biaya layanan di sejumlah platform e-commerce, termasuk Shopee dan TikTok Shop. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, kebijakan yang disiapkan akan ditempuh sesuai aturan hukum dan melalui koordinasi lintas kementerian serta lembaga.
Di saat yang sama, pemerintah tetap berkepentingan menjaga keberlangsungan marketplace karena menjadi ruang usaha bagi banyak pelaku. Namun, perlindungan terhadap UMKM juga menjadi prioritas agar pelaku usaha kecil tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi global dan persaingan digital yang kian ketat.
Respons Pemerintah
Maman menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perdagangan. Ia juga membuka peluang untuk melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam pembahasan kebijakan tersebut. Menurut dia, langkah itu diperlukan agar penanganan persoalan biaya layanan di marketplace berjalan lebih komprehensif.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil kebijakan yang mengganggu ekosistem perdagangan digital. Di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa membiarkan pelaku UMKM menanggung beban biaya yang terus meningkat. Karena itu, dialog dengan para pemangku kepentingan dinilai menjadi jalur yang paling tepat.
Maman menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia menekankan bahwa pemerintah akan menempuh langkah sesuai koridor hukum yang berlaku. Pendekatan lintas lembaga dianggap penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah baru.
Dalam pernyataannya di DPR pada Senin, 18 Mei, Maman juga menyoroti kebutuhan pengaturan biaya agar pelaku usaha kecil tidak dirugikan. Ia menyebut langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat aturan agar e-commerce tidak bisa menaikkan biaya secara sembarangan. Menurut dia, keseimbangan posisi tawar antara platform dan UMKM harus menjadi perhatian utama.
Keluhan Pelaku Usaha
Kenaikan biaya admin, biaya komisi, hingga biaya iklan di marketplace disebut menjadi keluhan yang semakin sering disampaikan pelaku UMKM. Beban tersebut dinilai memengaruhi margin keuntungan, terutama bagi usaha kecil yang bergantung pada penjualan daring. Dalam banyak kasus, kenaikan biaya terjadi tanpa ruang negosiasi yang memadai bagi penjual kecil.
Maman menilai mekanisme penetapan biaya selama ini masih bertumpu pada skema business to business. Skema tersebut dinilai berjalan tidak seimbang ketika mempertemukan perusahaan platform dengan pelaku UMKM yang memiliki daya tawar lebih lemah. Kondisi ini, menurut dia, perlu dikoreksi agar perdagangan digital tetap sehat.
Pemerintah juga menilai pelaku UMKM membutuhkan kepastian agar bisa menyusun strategi usaha dengan lebih baik. Jika biaya berubah mendadak, perencanaan harga dan arus kas penjual menjadi terganggu. Dalam jangka panjang, kondisi itu dapat menekan kemampuan usaha kecil untuk bertahan.
Karena itu, aspirasi dari pelaku usaha kecil akan menjadi salah satu dasar penyusunan kebijakan baru. Pemerintah ingin memastikan perlindungan UMKM tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga efektif di lapangan. Dengan demikian, keberadaan marketplace tetap kuat tanpa mengorbankan pelaku usaha di dalamnya.
Aturan Baru Disiapkan
Kementerian UMKM saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri untuk memperkuat perlindungan dan daya saing UMKM. Salah satu poin yang disiapkan adalah larangan bagi e-commerce menaikkan biaya layanan, termasuk biaya admin, secara mendadak. Ketentuan itu diproyeksikan memberi kepastian bagi para penjual kecil di platform digital.
Aturan tersebut muncul seiring dengan penyesuaian kebijakan biaya di beberapa platform besar. Pemerintah menilai perubahan yang terlalu cepat dapat menimbulkan tekanan baru bagi pedagang online. Oleh sebab itu, regulasi diperlukan agar perubahan biaya tetap berada dalam batas yang wajar dan transparan.
Maman menegaskan pemerintah tetap wajib menjaga marketplace karena banyak pihak menggantungkan aktivitas ekonomi di sana. Marketplace, menurut dia, bukan hanya sarana transaksi, tetapi juga infrastruktur penting bagi perdagangan modern. Namun perlindungan terhadap UMKM harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem platform.
Ia menekankan semua pihak perlu memahami bahwa pemerintah memiliki amanah konstitusi untuk melindungi UMKM agar mampu bertahan. Dalam situasi global yang penuh tantangan, pelaku usaha kecil membutuhkan kebijakan yang adil dan konsisten. Karena itu, pengaturan biaya marketplace dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekonomi digital.
Penyesuaian Platform
Sejumlah platform e-commerce diketahui mulai memberlakukan penyesuaian biaya layanan sejak awal Mei 2026. TikTok Shop, misalnya, menerapkan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026. Biaya tersebut mencakup pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir ke pembeli.
Besar biaya layanan logistik di TikTok Shop tidak ditetapkan secara tetap. Nilainya bergantung pada berat paket dan jarak tempuh pengiriman. Biaya itu ditanggung penjual dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat proses pembayaran.
Sementara itu, Shopee Indonesia juga menyesuaikan biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei. Besaran biaya ditentukan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk. Skema ini membuat biaya yang dibebankan kepada penjual berbeda-beda sesuai karakter barang yang dijual.
Untuk produk ukuran biasa, biaya layanan berada di kisaran 1 sampai 8 persen. Adapun produk ukuran khusus dikenakan biaya di rentang 2,5 sampai 9,5 persen. Dengan perubahan tersebut, pemerintah menilai perlindungan terhadap UMKM perlu segera diperkuat agar pelaku usaha kecil tidak semakin terbebani.
