Pemerintah Kaji Aturan Biaya Marketplace untuk Lindungi UMKM

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 21 Mei 2026 18:12 WIB 7
Pemerintah Kaji Aturan Biaya Marketplace untuk Lindungi UMKM

Pemerintah menyiapkan langkah pengawasan terhadap kenaikan biaya layanan di marketplace setelah keluhan pelaku UMKM meningkat. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan e-commerce tetap adil bagi penjual kecil.

Langkah itu muncul di tengah penyesuaian biaya yang dilakukan sejumlah platform, termasuk TikTok Shop dan Shopee, pada Mei 2026. Pemerintah menegaskan perlindungan UMKM dan keberlangsungan marketplace harus berjalan seimbang agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat.

Langkah Pemerintah

Maman menyatakan dirinya akan menemui Kementerian Komunikasi dan Digital, lalu melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Ia juga membuka peluang untuk melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam pembahasan tersebut.

Menurut Maman, langkah itu diperlukan agar persoalan biaya layanan tidak hanya dilihat dari sisi bisnis platform. Pemerintah, kata dia, harus memastikan aturan yang disusun tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menekankan perlunya dialog terbuka dengan semua pihak yang terkait dalam ekosistem niaga digital. Pendekatan lintas lembaga dinilai penting karena kebijakan marketplace berdampak langsung pada jutaan pelaku usaha.

Maman mengatakan pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa dasar yang kuat. Karena itu, pembahasan akan dilakukan secara bertahap agar hasilnya bisa diterapkan secara efektif.

Keluhan Pelaku Usaha

Maman mengakui kenaikan biaya admin, komisi, dan iklan di marketplace telah menjadi keluhan utama pelaku UMKM. Menurut dia, beban biaya yang terus naik membuat daya saing usaha kecil semakin tertekan.

Selama ini, pengaturan biaya di marketplace cenderung diserahkan pada mekanisme pasar atau hubungan bisnis antarpelaku. Namun, Maman menilai kondisi itu menjadi tidak seimbang ketika posisi tawar penjual jauh lebih lemah.

Ia menegaskan pemerintah memiliki amanah konstitusi untuk melindungi UMKM agar tetap bertahan. Di tengah tantangan ekonomi global, pelaku usaha kecil disebut membutuhkan kepastian kebijakan yang lebih adil.

Maman juga mengingatkan bahwa marketplace tetap harus dijaga karena menjadi ruang jual beli bagi banyak pihak. Karena itu, kebijakan baru tidak boleh mematikan ekosistem perdagangan digital yang sudah terbentuk.

Aturan Baru Disiapkan

Kementerian UMKM saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM. Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah larangan kenaikan biaya layanan secara mendadak oleh e-commerce.

Aturan tersebut juga diarahkan agar platform tidak sembarangan mengubah biaya admin yang membebani penjual. Pemerintah ingin ada kepastian agar pelaku UMKM bisa menghitung biaya usaha dengan lebih terukur.

Maman menyebut regulasi ini merupakan langkah awal untuk menata ulang relasi antara platform dan penjual. Dengan aturan yang lebih jelas, pelaku usaha kecil diharapkan memiliki ruang bertumbuh yang lebih besar.

Ia menegaskan pengaturan biaya bukan untuk menghambat perkembangan marketplace. Sebaliknya, kebijakan itu dimaksudkan agar pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya menguntungkan platform besar.

Penyesuaian Biaya Platform

Sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan biaya baru sejak awal Mei 2026. TikTok Shop, misalnya, memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026.

Biaya tersebut mencakup pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir kepada pembeli. Besarannya tidak tetap karena disesuaikan dengan berat paket dan jarak tempuh pengiriman.

Biaya layanan logistik itu dibebankan kepada penjual dan tidak akan tampil saat pembayaran dilakukan. Kebijakan tersebut diumumkan TikTok Shop kepada para penjual di platformnya.

Shopee Indonesia juga menyesuaikan biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Besaran biaya bergantung pada ukuran paket serta kategori produk yang dijual.

Kategori PaketKriteriaBiaya Layanan
Ukuran biasaBerat di bawah 5 kg, dimensi kurang dari 60 cm, atau volume di bawah 20.000 cm31-8%
Ukuran khususBerat minimal 5 kg, dimensi minimal 60 cm, atau volume minimal 20.000 cm32,5-9,5%

Dalam kebijakan itu, produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus dikenakan tarif yang berbeda. Penyesuaian ini menjadi salah satu alasan pemerintah mempercepat penyusunan aturan perlindungan UMKM.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!