Pemerintah Kaji Aturan Biaya E-Commerce untuk Lindungi UMKM

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 22 Mei 2026 04:36 WIB 8
Pemerintah Kaji Aturan Biaya E-Commerce untuk Lindungi UMKM

Pemerintah tengah menyiapkan langkah regulasi untuk merespons keluhan pelaku UMKM atas kenaikan biaya layanan di sejumlah platform e-commerce, termasuk Shopee dan TikTok Shop. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Komdigi, Kementerian Perdagangan, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan KPPU. Langkah ini ditempuh agar marketplace tetap berjalan, namun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tetap terlindungi di tengah tekanan ekonomi global. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah platform menerapkan penyesuaian biaya layanan logistik dan program gratis ongkir sejak awal Mei 2026.

Maman menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil kebijakan yang merugikan ekosistem perdagangan digital. Di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memastikan UMKM tidak terbebani biaya yang naik secara tiba-tiba. Ia menyebut mekanisme pasar yang selama ini berlaku di ruang B2B bisa menjadi tidak adil jika mempertemukan pihak-pihak dengan kekuatan tawar yang berbeda. Karena itu, Kementerian UMKM menyiapkan Peraturan Menteri untuk memberi batasan yang lebih jelas terhadap penetapan biaya oleh platform.

Langkah Pemerintah

Maman mengatakan dirinya akan terlebih dahulu mendatangi Komdigi untuk membahas persoalan tersebut. Setelah itu, koordinasi akan dilanjutkan dengan Kementerian Perdagangan guna menyelaraskan kebijakan lintas sektor. Pemerintah juga membuka opsi untuk membawa isu ini ke KPPU apabila diperlukan kajian terkait persaingan usaha. Menurut dia, pendekatan tersebut penting agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan masalah baru bagi pelaku pasar.

Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026. Maman menilai pemerintah harus hadir ketika struktur biaya di marketplace mulai memberatkan penjual kecil. Dalam pandangannya, perlindungan UMKM tidak boleh dilepaskan dari upaya menjaga keberlangsungan ekosistem digital. Karena itu, dialog lintas kementerian dan lembaga menjadi pilihan utama sebelum aturan diterbitkan.

Menurut Maman, kebijakan pemerintah harus menimbang dua kepentingan yang sama penting. Marketplace, kata dia, tetap perlu dijaga karena menjadi ruang usaha bagi banyak pihak. Namun perlindungan terhadap UMKM juga tidak bisa diabaikan, terutama saat kondisi ekonomi global belum stabil. Ia meminta semua pihak memahami bahwa kebijakan yang diambil bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan platform dan daya tahan pelaku usaha kecil.

Keluhan Pelaku Usaha

Kenaikan biaya layanan di marketplace disebut menjadi salah satu keluhan utama dari pelaku UMKM. Mereka menilai beban operasional di platform digital kian besar karena ada biaya admin, komisi, hingga iklan yang terus meningkat. Dalam kondisi persaingan yang ketat, tambahan biaya tersebut dapat memangkas margin keuntungan secara signifikan. Akibatnya, pelaku usaha kecil berpotensi kesulitan bersaing dengan penjual yang memiliki modal lebih besar.

Maman mengakui persoalan biaya tersebut sudah sering disampaikan kepada pemerintah. Menurut dia, penetapan biaya selama ini banyak diserahkan kepada mekanisme pasar dan kesepakatan bisnis antara platform dan penjual. Meski demikian, ia menilai mekanisme itu perlu dikoreksi jika posisinya tidak seimbang. Pemerintah, kata dia, harus memastikan aturan bisnis tidak berubah menjadi beban sepihak bagi UMKM.

Untuk itu, Kementerian UMKM sedang menyiapkan aturan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam bentuk Peraturan Menteri. Salah satu poin yang tengah dikaji adalah larangan menaikkan biaya layanan secara mendadak, termasuk biaya admin. Pemerintah ingin ada kepastian usaha agar pelaku UMKM bisa melakukan perencanaan dengan lebih baik. Dengan kepastian tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat bertahan dan berkembang di pasar digital.

Penyesuaian Biaya Platform

Sejumlah platform e-commerce mulai menyesuaikan biaya layanan pada Mei 2026. TikTok Shop, misalnya, memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026. Biaya itu mencakup pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak tetap karena bergantung pada berat paket dan jarak tempuh.

Dalam pengumumannya kepada penjual, TikTok Shop menegaskan biaya tersebut ditanggung oleh penjual. Artinya, beban itu tidak akan muncul pada saat pembeli melakukan checkout. Kebijakan ini membuat penjual harus menghitung ulang biaya operasional dan strategi harga jual. Bagi sebagian UMKM, penyesuaian semacam ini berpotensi menekan daya saing di pasar online.

Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei. Besar biaya bergantung pada ukuran paket dan kategori produk. Untuk produk ukuran biasa, biayanya berada di kisaran 1 hingga 8 persen. Sementara itu, produk ukuran khusus dikenakan biaya layanan 2,5 hingga 9,5 persen.

Arah Kebijakan UMKM

Pemerintah kini berupaya merumuskan kebijakan yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan platform dan penjual kecil. Aturan baru diharapkan mampu mencegah praktik kenaikan biaya yang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan yang memadai. Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan marketplace tidak kehilangan daya tarik bagi pelaku usaha dan konsumen. Karena itu, pembahasan kebijakan disebut akan berlangsung secara hati-hati dan melibatkan banyak pihak.

Maman menilai regulasi yang akan disusun bukan untuk membatasi pertumbuhan ekonomi digital. Sebaliknya, aturan itu diarahkan agar perdagangan daring tumbuh dengan lebih sehat dan berkeadilan. Dengan kepastian biaya, UMKM dapat menyesuaikan strategi penjualan, promosi, dan distribusi secara lebih terukur. Pemerintah juga berharap regulasi tersebut dapat memperkuat ekosistem bisnis yang berkelanjutan.

Langkah koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi penanda bahwa persoalan biaya marketplace kini masuk perhatian serius pemerintah. Dalam waktu dekat, pembahasan dengan Komdigi, Kementerian Perdagangan, dan kemungkinan KPPU akan menentukan arah aturan berikutnya. Jika regulasi terbit, pelaku UMKM menaruh harapan besar agar beban biaya lebih terkendali. Pada saat yang sama, platform digital tetap dapat menjalankan bisnisnya secara sehat dan kompetitif.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!