Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa, 12 Mei 2026, di Jakarta Pusat. Pelantikan ini melibatkan pejabat eselon II dan eselon III yang akan mengisi jabatan baru di DJP. Kegiatan ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja kebijakan perpajakan dan peningkatan layanan pajak.
Dalam sambutannya, Purbaya menegaskan bahwa pelantikan ini bagian dari upaya memperkuat jajaran DJP dalam menjalankan kebijakan perpajakan. Ia menekankan perlunya kerja yang rapi, transparan, dan tanpa titipan maupun perlakuan khusus terhadap wajib pajak. Ia juga menyatakan bahwa jika ada tindakan tidak berintegritas, dampaknya akan dirasakan negara bahkan presiden.
Pelantikan pejabat DJP
Pelantikan dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan melibatkan delapan pejabat DJP. Delapan pejabat tersebut terdiri dari enam pejabat eselon II dan dua pejabat eselon III. Pelantikan berlangsung di kantor DJP Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026.
Nama-nama yang dilantik untuk eselon II adalah Lindawaty, Ihsan Priyawibawa, Suparno, Muh Tunjung Nugroho, Paryan, dan Edward Hamonangan Sianipar. Mereka menduduki jabatan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, serta Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak. Untuk eselon III, Dessy Eka Putri ditempatkan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan Devi Sonya Adrince sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.
Pelantikan ini mencerminkan langkah konkret untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat fungsi serta layanan DJP, dan memastikan kebijakan perpajakan dijalankan secara lebih akuntabel. Purbaya berharap para pejabat baru mampu menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap kebijakan perpajakan di sektor publik akan meningkat.
Integritas kerja DJP
Purbaya menegaskan integritas sebagai kunci kepercayaan publik terhadap DJP. Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap titipan, transaksi ilegal, atau perlakuan khusus kepada wajib pajak. Jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada angka yang terlihat bagus, tetapi hasil dari proses yang tidak berintegritas.
Purbaya mengingatkan bahwa pekerjaan ini menanggung beban besar dan bahwa dasar kerja yang kuat diperlukan. Ia menegaskan jika dasar kerja tidak kuat, pegawai bisa terpapar risiko. Kalau dasar kerja kuat, pegawai terlindungi, institusi juga terlindungi.
Purbaya menekankan bahwa setiap tindakan wajib dapat dijelaskan secara jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia memberikan contoh pemeriksaan wajib pajak, penagihan, dan perlakuan terhadap wajib pajak yang harus sesuai dengan dasar hukum. Pengawasan internal diharapkan menjaga kepatuhan dan mencegah praktik tidak etis.
