Pada Selasa, 12 Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat. Pelantikan ini melibatkan pejabat eselon II dan eselon III sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola perpajakan serta kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal negara.
Oleh karena itu, Purbaya menekankan bahwa integritas menjadi pondasi utama pelaksanaan tugas DJP, tanpa adanya titipan, transaksi tidak transparan, maupun perlakuan khusus terhadap wajib pajak tertentu. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan wajib memiliki dasar yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, agar institusi tetap berada pada jalur yang benar. Pelantikan ini juga diharapkan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di seluruh jajaran DJP.
| Nama | Jabatan |
|---|---|
| Lindawaty | Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP |
| Ihsan Priyawibawa | Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan |
| Suparno | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan |
| Muh Tunjung Nugroho | Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus |
| Paryan | Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III |
| Edward Hamonangan Sianipar | Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak |
| Dessy Eka Putri | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus |
| Devi Sonya Adrince | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III |
Pelantikan DJP dan Integritas
Pelantikan ini menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas pegawai DJP. Proses promosi dilakukan dengan pertimbangan profesionalisme dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola dan integritas di lingkungan DJP.
Purbaya menegaskan transparansi sebagai pilar utama pelaksanaan tugas. Ia menegaskan tidak ada titipan maupun perlakuan khusus terhadap wajib pajak. Integritas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal.
Beberapa pejabat eselon II dan III yang dilantik akan mengisi jabatan strategis di Jakarta Khusus dan Jawa Timur III. Pengumuman ini menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan kinerja dan kompetensi. Kementerian berharap performa mereka membawa peningkatan layanan dan kepatuhan pajak.
Tugas serta Harapan
DJP sebagai institusi pelaksana kebijakan perpajakan memiliki peran kunci dalam menjalankan kebijakan fiskal. Dalam konteks ini, akuntabilitas dan integritas menjadi fondasi operasional. Keberhasilan tugas DJP akan berdampak pada peningkatan kepatuhan dan kepercayaan publik.
Setiap tindakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan. Jika ada kesalahan, dampaknya bisa meluas ke negara dan bahkan presiden. Oleh karena itu, prosedur operasional, dokumentasi, dan evaluasi berkala menjadi prioritas.
Pelantikan ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan pemeriksaan. Layanan yang lebih profesional serta proses yang transparan diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional diharapkan tumbuh seiring pelaksanaan kebijakan.
