Oki Ramadhana tetap melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), meski telah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus CEO Indonesia Investment Authority (INA). Penunjukan itu terjadi saat OJK masih menjalankan seleksi terhadap puluhan calon direksi BEI. Kepastian ini menegaskan bahwa proses pencalonan Oki belum berhenti di tengah perubahan jabatan strategis yang ia terima.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa Oki masih memenuhi syarat administratif untuk mengikuti seleksi tersebut. OJK menilai tidak ada kewajiban mengundurkan diri dari jabatan saat ini selama proses penilaian berlangsung. Namun, ketentuan berbeda akan berlaku jika ia resmi terpilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham BEI.
Oki Ramadhana dan BEI
Oki Ramadhana menjadi salah satu kandidat direksi BEI yang mengikuti tahapan fit and proper test di OJK. Proses tersebut telah berlangsung sejak pekan lalu dan masih berjalan sesuai jadwal. Nama Oki masuk dalam paket calon yang diajukan ke regulator.
Meski telah menerima penunjukan sebagai pimpinan INA, Oki tetap tercatat dalam daftar peserta seleksi BEI. Hal itu dimungkinkan karena secara administrasi ia masih memenuhi ketentuan pencalonan. Dengan demikian, status barunya tidak otomatis menggugurkan proses yang sedang dijalani.
Hasan Fawzi menyampaikan bahwa selama seseorang masih berada dalam paket calon, ia tetap berhak mengikuti penilaian kemampuan dan kecakapan. Pernyataan itu menegaskan bahwa OJK memberi ruang bagi kandidat untuk menyelesaikan tahapan seleksi. Seluruh proses tetap bergantung pada hasil evaluasi regulator.
Di sisi lain, pencalonan Oki menjadi perhatian karena ia memegang dua posisi penting di sektor keuangan dan pasar modal. Situasi ini menunjukkan bahwa seleksi direksi BEI tidak hanya menilai pengalaman, tetapi juga kesiapan kandidat memenuhi aturan tata kelola. OJK memastikan setiap calon tetap mengikuti prosedur yang sama.
Ketentuan OJK soal rangkap
OJK menegaskan tidak mewajibkan calon direksi BEI untuk mundur dari jabatan yang sedang diemban selama proses seleksi berlangsung. Aturan itu berlaku selama kandidat masih berada pada tahap penilaian. Kebijakan tersebut memberi fleksibilitas administratif bagi para calon.
Namun, larangan rangkap jabatan akan berlaku setelah kandidat ditetapkan melalui RUPS BEI. Pada tahap itu, kandidat yang terpilih wajib melepas jabatan lain yang masih dirangkap. Ketentuan ini ditujukan untuk menjaga independensi dan fokus kerja di bursa.
Hasan menjelaskan bahwa jika seorang calon akhirnya terpilih menjadi anggota Direksi Bursa, maka ia harus melepaskan jabatan sebelumnya. Penegasan ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata kelola. OJK ingin memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam struktur kepemimpinan BEI.
Dengan demikian, status Oki sebagai CEO INA tidak menghalanginya mengikuti seleksi, tetapi bisa berubah jika ia lolos dan resmi menjabat di BEI. Skenario itu menempatkan keputusan akhir pada hasil RUPS. Pada titik tersebut, aturan rangkap jabatan tidak lagi dapat dipertahankan.
Seleksi direksi BEI
OJK saat ini menyeleksi 28 calon direksi BEI sebagai bagian dari proses pengisian kepengurusan baru. Dari jumlah tersebut, hanya tujuh nama yang akan dipilih untuk menduduki kursi direksi. Pengumuman nama terpilih dijadwalkan pada 22 Juni mendatang.
Setelah diumumkan, para direksi terpilih baru akan efektif menjabat usai RUPS pada 29 Juni 2026. Jadwal ini menjadi penanda penting dalam transisi kepemimpinan BEI. Seluruh tahapan dipantau ketat oleh regulator pasar modal.
Proses seleksi ini dinilai penting karena BEI memegang peran sentral dalam menjaga likuiditas dan kepercayaan pasar. Karena itu, setiap calon harus melewati evaluasi yang ketat. OJK menempatkan aspek integritas dan kompetensi sebagai prioritas utama.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Oki di daftar calon menunjukkan bahwa ia masih dianggap layak secara administratif dan profesional. Selama proses belum selesai, peluangnya tetap terbuka. Hasil akhir akan bergantung pada keputusan regulator dan pemegang saham.
Peran Oki di INA
Oki Ramadhana ditunjuk sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus CEO INA berdasarkan keputusan Dewan Pengawas lembaga tersebut. Penunjukan itu memperkuat posisinya dalam pengelolaan investasi negara. INA sendiri berperan sebagai sovereign wealth fund Indonesia.
Dengan jabatan baru tersebut, Oki memikul tanggung jawab besar dalam mengelola strategi investasi jangka panjang. Pengalamannya di pasar modal menjadi salah satu modal utama. Hal ini membuat namanya juga relevan dalam bursa dan manajemen institusi keuangan.
Oki masuk ke dalam paket calon direksi yang didaftarkan ke OJK bersama enam nama lain. Mereka adalah Wuddy Warsono, Stephanus Turangan, Bernardus Sumargo, Poltak Hotradero, Syafruddin, dan Yoga Mulya. Komposisi ini menunjukkan seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Perkembangan terbaru tersebut menempatkan Oki pada dua lintasan penting sekaligus, yaitu kepemimpinan INA dan proses seleksi direksi BEI. Keputusan akhir dari OJK dan RUPS akan menentukan posisi yang akan ia pegang. Publik pasar kini menantikan susunan final direksi bursa pada akhir Juni.
