Mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus CEO Indonesia Investment Authority (INA) di tengah proses uji kelayakan dan kepatutan calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). Penunjukan itu tidak membuat Oki keluar dari seleksi yang sedang berlangsung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menegaskan, selama persyaratan administrasi terpenuhi, proses penilaian tetap dapat diikuti. Keputusan akhir akan ditentukan melalui tahapan seleksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Nama Oki termasuk dalam jajaran 28 kandidat direksi BEI yang sedang menjalani fit and proper test sejak pekan lalu. Dari proses tersebut, OJK akan menetapkan tujuh nama yang dijadwalkan diumumkan pada 22 Juni 2026. Para calon yang lolos kemudian akan efektif menjabat setelah RUPS pada 29 Juni 2026. Situasi ini membuat posisi Oki menjadi sorotan karena ia juga telah menerima penugasan strategis di INA.
Proses Seleksi Berjalan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa Oki tetap berhak mengikuti proses penilaian. Menurut dia, selama calon masuk dalam paket usulan dan memenuhi ketentuan administrasi, undangan untuk penilaian kemampuan dan kecakapan tetap berlaku. Pernyataan itu disampaikan Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. OJK, kata dia, menjalankan proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Hasan menambahkan bahwa OJK tidak mewajibkan calon direksi BEI untuk mundur dari jabatan saat ini selama seleksi masih berlangsung. Ketentuan itu dibuat agar proses penjaringan tidak menghambat jalannya tahapan administrasi dan penilaian. Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku sampai ada keputusan final. Setelah terpilih melalui RUPS, aturan rangkap jabatan tidak lagi dapat diberlakukan.
Ia menegaskan bahwa calon yang dinyatakan lolos harus menyesuaikan diri dengan jabatan barunya. Jika terpilih sebagai anggota direksi BEI, yang bersangkutan wajib melepas posisi sebelumnya yang masih diemban. Dengan demikian, integritas tata kelola dan independensi jabatan tetap terjaga. OJK ingin memastikan transisi dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi.
Penugasan di INA
Penunjukan Oki sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus CEO INA ditetapkan oleh Dewan Pengawas INA beberapa waktu lalu. Langkah tersebut menunjukkan kepercayaan terhadap rekam jejaknya di sektor pasar modal dan jasa keuangan. Oki dikenal memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan perusahaan sekuritas dan pasar modal. Penunjukan ini juga menempatkannya pada posisi strategis dalam pengelolaan investasi nasional.
Di sisi lain, nama Oki tetap masuk dalam paket calon direksi BEI yang didaftarkan ke OJK. Kondisi itu membuatnya berada dalam dua proses penting secara bersamaan. Meski demikian, OJK menilai hal tersebut belum menjadi persoalan selama belum ada penetapan akhir. Seluruh tahapan tetap mengacu pada kelayakan dan ketentuan yang berlaku.
Oki menjadi bagian dari daftar calon bersama enam nama lain yang diajukan dalam paket yang sama. Mereka adalah Wuddy Warsono, Stephanus Turangan, Bernardus Sumargo, Poltak Hotradero, Syafruddin, dan Yoga Mulya. Komposisi ini menunjukkan persaingan ketat untuk mengisi kursi direksi BEI. Publik pasar kini menanti siapa saja yang akan lolos dalam pengumuman resmi mendatang.
Aturan Rangkap Jabatan
Hasan menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan berlaku setelah seseorang resmi ditetapkan menjadi direksi BEI. Artinya, calon yang menang melalui mekanisme RUPS harus meninggalkan jabatan lain yang masih dipegang. Ketentuan tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan bursa. OJK ingin memastikan setiap pejabat bekerja penuh pada mandatnya masing-masing.
Aturan itu juga menjadi pengingat bahwa seleksi direksi BEI tidak hanya menilai kemampuan teknis. Aspek kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan menjadi bagian utama dari proses penilaian. Karena itu, calon yang memiliki jabatan lain tetap dapat melanjutkan seleksi selama belum ditetapkan sebagai direksi. Namun, mereka harus siap menyesuaikan diri ketika keputusan final diumumkan.
Dalam konteks pasar modal, kepastian tata kelola dipandang sama pentingnya dengan kapabilitas kandidat. Bursa Efek Indonesia memiliki peran sentral dalam menjaga kepercayaan investor dan kualitas perdagangan saham. Oleh sebab itu, proses pemilihan direksi selalu mendapat perhatian luas dari pelaku pasar. Setiap keputusan yang diambil diharapkan menjaga stabilitas dan kredibilitas lembaga.
Jadwal Pengumuman Direksi
OJK menargetkan tujuh nama hasil seleksi akan diumumkan pada 22 Juni 2026. Setelah itu, para calon terpilih akan menjalani tahap akhir sebelum resmi menjabat. RUPS dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026 sebagai penentu pengesahan akhir. Jadwal tersebut menjadi penanda penting bagi arah kepemimpinan BEI ke depan.
Proses yang sedang berjalan juga menunjukkan ketatnya seleksi untuk posisi strategis di bursa. Dengan 28 calon yang ikut bersaing, setiap nama harus melewati penilaian administratif dan substansi secara menyeluruh. OJK menilai tahapan tersebut sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pasar modal. Publik pun menunggu siapa saja yang akan dipercaya memimpin BEI dalam periode berikutnya.
Bagi Oki, penunjukan di INA dan proses seleksi di BEI menjadi dua agenda besar yang berjalan beriringan. Hasil akhir akan menentukan arah kariernya di dua institusi penting sektor keuangan nasional. Di tengah situasi tersebut, perhatian pasar tertuju pada kepastian keputusan OJK dan RUPS. Kejelasan hasil seleksi akan menjadi sinyal penting bagi pelaku pasar dan investor.
