Mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana, tetap melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) meski telah ditunjuk menjadi Ketua Dewan Direktur sekaligus CEO Indonesia Investment Authority (INA). Proses seleksi itu berlangsung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah berjalan sejak pekan lalu.
OJK menegaskan, Oki masih memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi BEI. Namun, apabila kelak ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham, ia wajib melepas jabatan yang masih dirangkap.
Seleksi Direksi BEI
Oki Ramadhana menjadi salah satu kandidat dalam proses fit and proper test direksi BEI yang digelar OJK. Tahapan ini merupakan bagian dari seleksi terhadap 28 calon yang diajukan untuk mengisi kursi direksi bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa Oki tetap berhak mengikuti proses tersebut. Menurut dia, status sebagai bagian dari paket calon membuat yang bersangkutan tetap memenuhi undangan penilaian kemampuan dan kecakapan.
OJK kemudian akan memilih tujuh nama dari seluruh kandidat yang lolos penilaian. Nama-nama terpilih dijadwalkan diumumkan pada 22 Juni 2026 sebelum efektif menjabat setelah RUPS pada 29 Juni 2026.
Status Oki di INA
Di sisi lain, Oki Ramadhana telah lebih dulu ditunjuk sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus CEO INA. Penetapan itu dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas INA beberapa waktu lalu.
Penunjukan tersebut tidak otomatis menggugurkan proses seleksinya di BEI. Selama masih berada dalam tahap pencalonan, OJK menilai Oki tetap dapat melanjutkan seluruh kewajiban administratif yang telah dipenuhi sejak awal.
Nama Oki masuk dalam paket calon direksi bersama enam kandidat lain. Mereka adalah Wuddy Warsono, Stephanus Turangan, Bernardus Sumargo, Poltak Hotradero, Syafruddin, dan Yoga Mulya.
Aturan Rangkap Jabatan
Hasan Fawzi menegaskan bahwa OJK tidak mewajibkan calon direksi BEI untuk mundur dari jabatan yang sedang diemban selama proses seleksi berlangsung. Ketentuan itu berlaku selama kandidat masih berada pada tahap penilaian dan belum resmi ditetapkan.
Meski demikian, aturan berubah setelah kandidat terpilih melalui RUPS. Pada tahap itu, yang bersangkutan tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Kalau memilih dan confirm terpilih menjadi anggota Direksi Bursa, dia harus melepaskan diri dari jabatan sebelumnya,” ujar Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap tata kelola menjadi syarat utama dalam struktur direksi bursa.
Tahap Akhir Seleksi
Proses seleksi direksi BEI saat ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah nama dari berbagai latar belakang pasar modal. OJK menilai tahapan ini penting untuk memastikan calon yang terpilih memiliki kapasitas, integritas, dan kecakapan yang memadai.
Setelah penetapan tujuh nama, BEI akan memasuki fase lanjutan menuju pengesahan di RUPS. Tahap tersebut akan menjadi penentu bagi susunan kepemimpinan baru bursa efek di tengah dinamika pasar modal yang terus berkembang.
Dengan demikian, posisi Oki Ramadhana kini berada di dua jalur strategis sekaligus, yakni memimpin INA dan menjalani seleksi direksi BEI. Kepastian akhir tetap bergantung pada hasil penilaian OJK dan keputusan pemegang saham BEI.
