Mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus CEO Indonesia Investment Authority (INA). Di saat yang sama, ia masih mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penunjukan Oki di INA tidak otomatis menggugurkan proses seleksi di BEI, karena OJK menilai yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan administrasi pencalonan. Proses seleksi tersebut telah berlangsung sejak pekan lalu, dan hasil akhir akan menentukan tujuh nama direksi BEI yang dijadwalkan diumumkan pada 22 Juni 2026.
Proses seleksi Oki Ramadhana
Oki Ramadhana menjadi salah satu kandidat direksi BEI yang tengah menjalani penilaian kemampuan dan kecakapan di OJK. Status barunya sebagai pimpinan INA tidak menghentikan tahapan seleksi yang sudah dimulai sebelumnya. OJK menegaskan, selama nama yang bersangkutan berada dalam paket calon, proses evaluasi tetap berjalan. Ketentuan ini berlaku sepanjang persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa calon direksi BEI tidak wajib mundur dari jabatan saat ini. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026). Menurut dia, OJK fokus pada kelayakan calon untuk masuk dalam daftar seleksi. Dengan demikian, penunjukan pada posisi lain tidak serta-merta menjadi penghalang.
Hasan menambahkan, setiap kandidat yang masih termasuk dalam paket seleksi berhak mengikuti tahapan yang disyaratkan regulator. Penilaian dilakukan untuk memastikan calon memiliki kemampuan dan integritas yang sesuai dengan kebutuhan bursa. Karena itu, OJK tetap memproses nama Oki bersama kandidat lain yang lolos administrasi. Mekanisme ini menjadi bagian dari tata kelola seleksi direksi BEI.
Ketentuan rangkap jabatan
Meski tidak diwajibkan mundur pada tahap seleksi, aturan berbeda berlaku jika kandidat sudah resmi ditetapkan sebagai direksi BEI. OJK menegaskan, rangkap jabatan tidak diperbolehkan setelah penetapan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Artinya, calon yang terpilih harus melepas jabatan sebelumnya. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga independensi dan fokus pengelolaan bursa.
Hasan menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan berlaku saat seseorang sudah dinyatakan sebagai anggota Direksi Bursa. Pada tahap itu, status jabatan lama tidak bisa dipertahankan bersamaan. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pengurus baru tidak terbebani kepentingan ganda. Dengan begitu, keputusan strategis di BEI dapat berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, OJK menilai proses seleksi tetap harus memberi ruang bagi kandidat yang masih aktif di lembaga lain. Selama belum ada penetapan resmi, tidak ada kewajiban administratif untuk mengundurkan diri. Namun, kandidat yang lolos wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan akhir yang berlaku. Prinsip ini menjadi bagian dari kehati-hatian regulator dalam menjaga pasar modal.
Daftar kandidat direksi BEI
OJK saat ini menyeleksi 28 calon direksi BEI yang berasal dari berbagai latar belakang pasar modal. Dari jumlah tersebut, hanya tujuh nama yang akan dipilih untuk menempati posisi strategis di bursa. Pengumuman resmi dijadwalkan pada 22 Juni 2026. Setelah itu, para direksi terpilih akan efektif menjabat usai RUPS pada 29 Juni 2026.
Oki Ramadhana masuk dalam salah satu paket calon yang diajukan ke OJK. Selain dirinya, terdapat enam nama lain, yakni Wuddy Warsono, Stephanus Turangan, Bernardus Sumargo, Poltak Hotradero, Syafruddin, dan Yoga Mulya. Komposisi ini menunjukkan persaingan yang ketat dalam perebutan kursi direksi BEI. Setiap kandidat harus melewati proses penilaian yang sama.
Seleksi direksi BEI menjadi perhatian pelaku pasar karena susunan pengurus bursa akan memengaruhi arah kebijakan ke depan. OJK berharap proses tersebut menghasilkan figur yang kredibel dan memiliki pengalaman memadai. Kehadiran nama Oki dalam daftar kandidat memperkuat sorotan terhadap dinamika kepemimpinan di pasar modal. Keputusan akhir nantinya akan menjadi penentu penting bagi pengelolaan BEI.
Dampak bagi pasar modal
Penunjukan Oki sebagai CEO INA sekaligus kandidat direksi BEI mencerminkan tingginya mobilitas eksekutif di sektor keuangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa figur yang berpengalaman tetap menjadi incaran lembaga strategis. Pasar pun mencermati kemungkinan dampaknya terhadap tata kelola dan arah kebijakan investasi. Perkembangan ini dinilai relevan bagi pelaku pasar modal dan investor.
INA sebagai lembaga pengelola investasi negara memiliki peran penting dalam menarik investasi jangka panjang. Sementara itu, BEI membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjaga likuiditas dan kepercayaan pasar. Jika Oki terpilih, ia akan menghadapi tantangan untuk segera menyesuaikan prioritas kerja. Adaptasi cepat menjadi kunci agar transisi berjalan mulus.
Di tengah proses seleksi ini, OJK berupaya memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai ketentuan. Regulator ingin menjaga transparansi sekaligus memberi kepastian kepada pasar. Hasil akhir seleksi direksi BEI akan menjadi salah satu agenda penting di bulan depan. Publik menunggu susunan baru yang diharapkan mampu memperkuat pasar modal Indonesia.
