Otoritas Jasa Keuangan menilai nilai transaksi perdagangan karbon di IDXCarbon masih sangat kecil dibandingkan pasar karbon di negara lain. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut total transaksi hingga saat ini baru mencapai Rp93,75 miliar.
Friderica mengatakan, rendahnya nilai transaksi itu dipengaruhi banyak faktor, mulai dari likuiditas bursa hingga belum optimalnya integrasi pasar karbon nasional. OJK pun menyiapkan perubahan regulasi agar perdagangan karbon dapat bergerak lebih cepat dan terhubung dengan sistem registri yang lebih terintegrasi.
Perdagangan karbon masih kecil
Friderica Widyasari Dewi menyebut nilai transaksi IDXCarbon masih jauh di bawah pasar karbon di Uni Eropa dan China. Di Uni Eropa, nilai transaksi perdagangan karbon disebut mencapai sekitar US$700 miliar atau setara Rp12.350,1 triliun.
Sementara itu, pasar karbon China berada pada kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar, atau sekitar Rp176,39 triliun sampai Rp705,56 triliun. Menurut Friderica, perbedaan itu menunjukkan bahwa pasar karbon Indonesia masih berada pada tahap awal.
Ia menjelaskan, perbandingan tersebut tidak bisa dilepaskan dari likuiditas bursa di masing-masing negara. Semakin likuid suatu bursa, semakin besar pula peluang transaksi terjadi secara aktif dan berkelanjutan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Friderica menegaskan bahwa nilai transaksi bursa karbon Indonesia masih berada di angka Rp93,75 miliar. Angka itu dinilai belum mencerminkan potensi pasar karbon nasional yang lebih besar.
Regulasi dorong likuiditas
Friderica menilai transaksi yang masih rendah disebabkan belum diterapkannya pajak karbon dan ketentuan kuota emisi. Selain itu, perdagangan karbon juga belum sepenuhnya terintegrasi dengan pasar primer dan pasar sekunder.
Untuk menjawab persoalan itu, OJK mengusulkan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi perdagangan karbon di Indonesia.
Rancangan aturan baru itu juga memuat pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon agar setiap transaksi tercatat secara otomatis.
Menurut Friderica, bursa karbon perlu memiliki sistem perdagangan yang andal seperti bursa saham. Dengan dukungan SRUK, transaksi karbon diharapkan lebih mudah dilacak dan dapat mendorong akselerasi pasar karbon nasional.
Pipeline proyek masih panjang
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan terdapat 49 proyek perdagangan karbon dalam antrean IDXCarbon. Seluruh proyek itu masih menjalani proses sertifikasi domestik maupun internasional.
Hasan menjelaskan, sertifikasi menjadi tahapan penting sebelum proyek dapat masuk ke pasar karbon secara resmi. Karena itu, pipeline yang ada belum langsung berdampak pada peningkatan transaksi saat ini.
Ia menyebut proses sertifikasi dilakukan oleh sejumlah lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ekosistem perdagangan karbon masih dalam tahap penguatan.
Meski begitu, Hasan menilai keberadaan pipeline proyek menjadi sinyal positif bagi perkembangan IDXCarbon. Semakin banyak proyek yang lolos sertifikasi, semakin besar pula peluang peningkatan pasokan unit karbon di pasar.
Pasokan domestik masih terbatas
Hasan mengakui transaksi IDXCarbon masih rendah karena proyek perdagangan karbon dalam negeri belum banyak tersedia. Saat ini, baru terdapat 10 proyek tercatat dengan pengguna jasa sebanyak 155 entitas.
Ia menjelaskan, keterbatasan proyek membuat pelaku pasar juga masih terbatas pada sektor tertentu. Situasi itu membuat partisipasi tidak seluas pasar keuangan lain yang sudah matang.
Menurut Hasan, bukan berarti tidak ada minat dari pelaku lain untuk masuk ke perdagangan karbon. Namun, pasokan yang masih sedikit menyebabkan aktivitas transaksi belum bisa berkembang lebih cepat.
OJK berharap penguatan regulasi, integrasi sistem, dan bertambahnya proyek karbon dapat mendorong likuiditas pasar. Dengan demikian, IDXCarbon berpeluang menjadi instrumen penting dalam perdagangan karbon nasional di masa mendatang.
