Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia, yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mempertebal ketahanan industri, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan profesionalisme pelaku usaha di tengah perkembangan teknologi dan kompleksitas layanan keuangan. Kedua aturan tersebut juga disiapkan untuk merespons kenaikan eksposur risiko dan semakin eratnya interkoneksi antar pelaku jasa keuangan. OJK menilai penguatan regulasi menjadi penting agar pasar modal tetap sehat, transparan, dan kompetitif.
Dalam aturan baru itu, OJK mengatur pengelompokan usaha Perusahaan Efek dan Manajer Investasi berdasarkan kapasitas, permodalan, dan cakupan kegiatan usaha. Pengaturan tersebut diharapkan membuat struktur industri lebih proporsional, sekaligus memberi batas yang jelas bagi pelaku usaha sesuai skala bisnisnya. Di sisi lain, ketentuan baru juga mendorong peningkatan modal disetor minimum, Modal Kerja Bersih Disesuaikan, serta penguatan fungsi kepatuhan dan manajemen risiko. Dengan demikian, industri diharapkan dapat bertumbuh lebih kokoh dan berdaya saing.
Penguatan Perusahaan Efek
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK memperkuat kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek atau PEKU. Pengelompokan itu dibagi menjadi PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3, sesuai kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan. Skema ini dibuat agar kegiatan usaha lebih terukur dan selaras dengan kompleksitas layanan yang dijalankan. OJK menilai pendekatan tersebut akan menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional.
PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas, sedangkan PEKU 2 dapat menjalankan usaha secara terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek. Sementara itu, PEKU 3 memiliki ruang usaha yang lebih luas, baik sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, maupun keduanya sekaligus. Pada kategori ini, perusahaan juga dapat menjalankan kegiatan pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri. OJK ingin memastikan setiap kelas usaha memiliki batas kewenangan yang jelas.
POJK ini juga menaikkan ketentuan permodalan melalui modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD. Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta, sedangkan PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar. Adapun PEKU 3 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar. Selain itu, perusahaan juga wajib menjaga ekuitas positif dan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset.
Ketentuan Baru Manajer Investasi
Dalam POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengatur penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha, atau MIKU. Kategori itu dibagi menjadi MIKU 1 dan MIKU 2, dengan ruang lingkup kegiatan yang berbeda. MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Sementara MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan MKBD untuk memperkuat ketahanan industri pengelolaan investasi. Untuk MIKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Adapun MIKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Ketentuan ini ditujukan agar perusahaan memiliki bantalan keuangan yang lebih memadai.
Selain itu, OJK menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi. MIKU 1 harus mencapai dana kelolaan minimal Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 sebesar Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha. Aturan ini juga memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola, dan kualitas sumber daya manusia di sektor pengelolaan investasi. Dengan kebijakan tersebut, OJK ingin memastikan hanya pelaku yang siap secara operasional yang dapat tumbuh di industri ini.
Target Pasar Modal Sehat
OJK menyebut penerbitan dua POJK baru ini sebagai langkah untuk memperkuat fondasi pasar modal nasional. Regulasi tersebut dirancang agar industri tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing. Di tengah meningkatnya inovasi produk keuangan, penguatan aturan dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor. OJK juga ingin memastikan pasar modal mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.
Penguatan industri pasar modal tidak hanya terkait modal, tetapi juga kepatuhan, pengelolaan risiko, dan kualitas layanan. Dengan standar yang lebih tinggi, perusahaan efek dan manajer investasi diharapkan dapat beroperasi lebih disiplin serta lebih siap menghadapi perubahan pasar. Ketentuan baru ini juga memberi sinyal bahwa OJK mendorong industri ke arah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dalam jangka panjang, hal itu diharapkan meningkatkan kualitas intermediasi keuangan di Indonesia.
Kepercayaan investor menjadi salah satu tujuan utama dari perubahan regulasi tersebut. OJK menilai industri yang kuat akan lebih mampu menjaga perlindungan konsumen dan menarik partisipasi pasar yang lebih luas. Di saat yang sama, pelaku usaha dituntut untuk beradaptasi dengan standar permodalan dan tata kelola yang baru. Jika implementasinya berjalan efektif, pasar modal Indonesia berpeluang menjadi lebih tangguh dan menarik bagi investor domestik maupun asing.
