OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Perkuat Pasar Modal

Forex & Saham Gilang Nabaris 23 Mei 2026 23:09 WIB 6
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Perkuat Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia melalui peningkatan ketahanan, tata kelola, dan kapasitas permodalan pelaku usaha. Dua aturan tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Regulasi itu dirilis sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi, digitalisasi, serta eksposur risiko yang makin saling terhubung antar pelaku industri. OJK menilai pembaruan aturan diperlukan agar pasar modal tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing.

Penguatan perusahaan efek

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengatur pengelompokan Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Skema ini dirancang untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai kompleksitas usaha masing-masing perusahaan.

PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas, sedangkan PEKU 2 menjalankan kegiatan usaha secara terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek. Adapun PEKU 3 memiliki ruang usaha yang lebih luas, termasuk sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau keduanya sekaligus.

Untuk kategori PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta. Sementara itu, PEKU 2 dipatok modal disetor minimum Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar, dan PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain memperkuat permodalan, aturan ini juga mewajibkan Perusahaan Efek menjaga ekuitas tetap positif. OJK turut menegaskan penguatan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset sesuai skala dan kompleksitas usaha.

Standar baru manajer investasi

Dalam POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengelompokkan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha atau MIKU menjadi dua kategori, yakni MIKU 1 dan MIKU 2. Pengelompokan ini ditujukan untuk memperkuat industri pengelolaan investasi secara bertahap dan terukur.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

OJK juga menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan MKBD untuk kedua kategori tersebut. MIKU 1 ditetapkan sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan, sedangkan MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Selain itu, Manajer Investasi wajib memenuhi minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha. Ketentuan ini diharapkan mendorong penguatan kapasitas bisnis sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dana investor.

Tata kelola dan kepatuhan

Kedua POJK tersebut tidak hanya menitikberatkan pada permodalan, tetapi juga pada aspek tata kelola dan kepatuhan. OJK menilai penguatan ini penting agar pelaku industri mampu menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks dan cepat berubah.

Untuk Perusahaan Efek, pengaturan baru mencakup fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan riset yang disesuaikan dengan skala usaha. Dengan demikian, setiap kategori perusahaan memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam menjaga integritas layanan.

Pada industri Manajer Investasi, OJK memperketat persyaratan perizinan dan kualitas sumber daya manusia. Langkah ini diharapkan meningkatkan profesionalisme pengelola investasi sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran operasional.

OJK juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang kuat di tengah meningkatnya digitalisasi layanan keuangan. Penguatan tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas industri pasar modal.

Harapan bagi industri pasar modal

Dengan terbitnya dua aturan baru ini, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat dan transparan. Regulasi yang lebih ketat juga diharapkan mampu menekan risiko dan meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Penguatan modal dan tata kelola dipandang sebagai langkah penting untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mendorong kapasitas industri agar lebih siap menghadapi perubahan pasar global.

Selain itu, kehadiran standar baru diyakini dapat meningkatkan perlindungan investor melalui pengawasan yang lebih terukur. Pasar modal yang lebih disiplin akan memberi ruang bagi pertumbuhan investasi yang lebih berkualitas.

OJK menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem jasa keuangan yang lebih tangguh. Dengan fondasi yang lebih kuat, industri pasar modal diharapkan mampu memberi kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!