Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia, yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku usaha di tengah makin kompleksnya produk serta layanan keuangan. Aturan tersebut juga disusun untuk menjawab perkembangan teknologi, digitalisasi, dan meningkatnya risiko antarpelaku jasa keuangan. Dengan kerangka baru ini, OJK menargetkan pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif.
POJK pertama mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Efek yang menjalankan fungsi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Sementara itu, POJK kedua mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha Manajer Investasi. Kedua beleid tersebut diumumkan OJK pada Rabu, 20 Mei 2026. Pemerintah berharap penguatan regulasi ini dapat mendorong kepercayaan investor dan memperdalam pasar keuangan nasional.
Penguatan pasar modal lewat aturan baru
Dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. Skema itu dibagi menjadi tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Pengaturan ini ditujukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional. Setiap kelompok disesuaikan dengan kompleksitas usaha yang dijalankan masing-masing perusahaan.
PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran Efek secara terbatas. PEKU 2 diarahkan untuk usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek. Adapun PEKU 3 dapat menjalankan usaha yang lebih luas sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau keduanya sekaligus. Pada level ini, perusahaan juga dapat melakukan pembiayaan transaksi Efek, menerbitkan produk terstruktur, dan melayani transaksi Efek luar negeri.
OJK menilai pembagian tersebut penting agar industri bergerak sesuai kapasitas masing-masing pelaku usaha. Dengan struktur yang lebih jelas, pengawasan dan pengelolaan risiko diharapkan menjadi lebih efektif. Kebijakan ini juga memberi ruang bagi perusahaan untuk berkembang tanpa melampaui kemampuan permodalannya. Pada akhirnya, pasar modal diharapkan menjadi lebih resilien menghadapi perubahan kondisi global.
Modal dan tata kelola diperketat
Selain pengelompokan usaha, OJK menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta. PEKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar. Sementara itu, PEKU 3 harus memenuhi modal disetor minimum Rp110 miliar dan MKBD minimum Rp100 miliar.
OJK juga mewajibkan perusahaan menjaga ekuitas tetap positif sebagai bagian dari penguatan ketahanan usaha. Ketentuan ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki bantalan keuangan yang memadai saat menghadapi tekanan pasar. Di saat yang sama, penguatan tata kelola menjadi salah satu fokus utama dalam aturan baru. Fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan riset juga diperkuat sesuai skala bisnis perusahaan.
Peningkatan standar tersebut diharapkan membuat pelaku industri lebih disiplin dalam menjalankan kegiatan usaha. OJK menilai kualitas tata kelola yang kuat akan mendukung perlindungan investor dan stabilitas pasar. Dengan modal yang lebih sehat, perusahaan efek juga diharapkan mampu beradaptasi terhadap perubahan bisnis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun industri yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Manajer investasi ikut dibenahi
Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengatur kembali industri pengelolaan investasi dengan pengelompokan Manajer Investasi berbasis kegiatan usaha. Skema tersebut dibagi menjadi MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan yang lebih terbatas. Adapun MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat ketahanan industri, OJK menetapkan kenaikan modal disetor minimum dan MKBD bagi Manajer Investasi. MIKU 1 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Sementara itu, MIKU 2 wajib memenuhi modal disetor minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Skema ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan dana yang lebih prudensial.
OJK juga menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan dalam jangka waktu tertentu setelah izin usaha diperoleh. Untuk MIKU 1, batas minimum dana kelolaan ditetapkan Rp500 miliar. Untuk MIKU 2, batasnya mencapai Rp1 triliun. Ketentuan ini ditujukan agar manajer investasi memiliki skala usaha yang memadai sebelum memperluas aktivitasnya.
Target industri lebih sehat
Selain aspek permodalan, OJK memperkuat persyaratan perizinan bagi Manajer Investasi. Penguatan juga menyasar tata kelola perusahaan serta kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi. Dengan fondasi yang lebih kuat, OJK berharap pelaku industri dapat meningkatkan standar layanan kepada investor. Regulasi ini juga menjadi respons atas meningkatnya eksposur risiko di sektor jasa keuangan.
OJK menilai kompleksitas produk investasi menuntut pengawasan yang lebih adaptif dan terukur. Karena itu, aturan baru dirancang agar industri mampu tumbuh seiring perubahan teknologi dan digitalisasi. Pendekatan tersebut diharapkan menjaga keseimbangan antara inovasi dan kehati-hatian. Dalam jangka panjang, penguatan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional.
Dengan hadirnya dua POJK baru tersebut, OJK menargetkan pasar modal Indonesia tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan transparan. Kepercayaan investor juga diharapkan meningkat seiring penguatan perlindungan dan tata kelola. Jika implementasinya berjalan konsisten, industri jasa keuangan nasional berpeluang menjadi lebih tangguh. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan pasar modal memasuki tahap yang lebih ketat dan terstruktur.
