Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia, yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kedua beleid tersebut dirancang untuk meningkatkan ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri di tengah kompleksitas produk serta layanan keuangan yang terus berkembang.
Langkah ini juga diarahkan untuk merespons percepatan digitalisasi, meningkatnya eksposur risiko, dan semakin eratnya interkoneksi antarpelaku jasa keuangan. Dengan pengaturan baru ini, OJK berharap industri pasar modal tumbuh lebih sehat, transparan, dan berdaya saing.
OJK Perkuat Perusahaan Efek
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Pengelompokan ini dibuat agar struktur industri menjadi lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas usaha masing-masing perusahaan.
PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas, sementara PEKU 2 diarahkan untuk usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek. Adapun PEKU 3 memiliki ruang usaha paling luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, dan layanan transaksi efek luar negeri.
Untuk mendukung penguatan kelembagaan tersebut, OJK menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. PEKU 1 ditetapkan memiliki modal disetor minimum Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta, PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar, dan PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD Rp100 miliar.
Aturan Modal Lebih Ketat
Selain permodalan, aturan baru ini juga menegaskan kewajiban menjaga ekuitas positif bagi Perusahaan Efek. OJK menilai ketentuan tersebut penting untuk menjaga ketahanan bisnis dan mencegah gangguan operasional di tengah perubahan pasar yang cepat.
Penguatan tata kelola juga menjadi perhatian utama dalam beleid ini. Perusahaan Efek kini dituntut memperkuat manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset sesuai skala usaha serta kompleksitas aktivitas yang dijalankan.
Dengan pengaturan yang lebih rinci, OJK ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki standar yang sepadan dengan risiko yang ditanggung. Pendekatan ini diharapkan mendorong industri lebih disiplin dalam menjalankan kegiatan usaha dan menjaga kepercayaan investor.
OJK Benahi Manajer Investasi
Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengatur penguatan industri pengelolaan investasi dengan mengelompokkan Manajer Investasi ke dalam MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi.
Ketentuan baru ini juga menaikkan modal disetor minimum dan MKBD bagi pelaku industri. Untuk MIKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan, sedangkan MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
OJK turut menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha. Aturan ini dimaksudkan agar manajer investasi memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola dana publik secara aman dan profesional.
Tata Kelola Investasi Diperkuat
Selain aspek permodalan, POJK Nomor 5 Tahun 2026 memperkuat persyaratan perizinan bagi Manajer Investasi. OJK juga menambahkan perhatian pada tata kelola dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pengelolaan investasi.
Penerapan aturan ini diharapkan membuat industri lebih siap menghadapi perubahan pasar dan tuntutan nasabah yang semakin kompleks. Di sisi lain, peningkatan standar operasional diharapkan dapat mengurangi risiko dan memperbaiki kualitas layanan investasi.
OJK menilai regulasi baru ini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan pasar modal yang lebih sehat dan transparan. Dengan pengawasan yang lebih kuat, industri jasa keuangan diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pendalaman pasar keuangan nasional.
