Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia, yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kedua beleid itu diarahkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, permodalan, serta profesionalisme pelaku industri di tengah kompleksitas produk keuangan yang terus meningkat.
Aturan tersebut juga disusun untuk menjawab perkembangan teknologi, digitalisasi layanan, serta meningkatnya eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan. Dengan kerangka baru ini, OJK berharap industri pasar modal dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan kompetitif.
Aturan Baru Pasar Modal
POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Efek yang menjalankan fungsi penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. OJK membagi Perusahaan Efek dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Pembagian itu ditujukan agar struktur industri menjadi lebih sehat dan proporsional sesuai kompleksitas usaha masing-masing perusahaan. Dalam ketentuan tersebut, PEKU 1 difokuskan pada pemasaran efek secara terbatas, sedangkan PEKU 2 menjalankan usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek.
Adapun PEKU 3 memiliki ruang usaha paling luas, termasuk sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau keduanya sekaligus. Kategori ini juga dapat menjalankan kegiatan pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
OJK menilai pengelompokan ini penting untuk memastikan setiap pelaku usaha memiliki ruang gerak yang sejalan dengan kemampuan modal dan tata kelola. Dengan demikian, risiko usaha dapat dikendalikan tanpa menghambat perkembangan industri.
Penguatan Modal Perusahaan Efek
Dalam POJK tersebut, OJK juga mempertegas kewajiban permodalan bagi Perusahaan Efek melalui penetapan modal disetor minimum dan modal kerja bersih disesuaikan atau MKBD. Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta.
Sementara itu, PEKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar. Untuk PEKU 3, ketentuan yang berlaku mencapai modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Di luar kewajiban modal, perusahaan juga harus menjaga ekuitas positif secara berkelanjutan. OJK menegaskan bahwa penguatan ini dibutuhkan agar perusahaan lebih tahan menghadapi tekanan pasar dan perubahan kondisi industri.
POJK Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset. Seluruh penguatan tersebut disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha masing-masing Perusahaan Efek.
Pengelolaan Investasi Lebih Ketat
Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengatur penguatan industri pengelolaan investasi dengan pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha, atau MIKU. Skema itu terdiri atas MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Sementara itu, MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan MKBD bagi industri ini. Untuk MIKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Adapun MIKU 2 wajib memiliki modal disetor minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan industri pengelolaan investasi di tengah pertumbuhan aset kelolaan yang terus meningkat.
Dorongan Kepercayaan Investor
Selain soal modal, POJK Nomor 5 Tahun 2026 juga menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi. MIKU 1 harus memenuhi dana kelolaan minimum Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 ditetapkan sebesar Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu setelah izin usaha diperoleh.
Aturan baru ini turut memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola, dan kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi. OJK menilai peningkatan standar tersebut penting untuk menjaga integritas layanan dan melindungi kepentingan investor.
Dengan dua POJK itu, OJK berharap pasar modal Indonesia bergerak menuju industri yang lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing. Penguatan regulasi juga diharapkan mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.
Di saat yang sama, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia. Jika implementasinya berjalan efektif, pasar modal berpeluang menjadi sumber pembiayaan yang lebih kuat bagi perekonomian nasional.
