OJK Soroti Kebutuhan Pembiayaan Rp 8.600 Triliun pada 2027

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 25 Mei 2026 17:46 WIB 2
OJK Soroti Kebutuhan Pembiayaan Rp 8.600 Triliun pada 2027

Kebutuhan pembiayaan Indonesia diperkirakan mencapai Rp 8.600 triliun pada 2027 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Proyeksi tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Angka itu merujuk pada perhitungan Kementerian PPN/Bappenas untuk mengejar pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,9 persen hingga 7,5 persen. Friderica menilai kebutuhan dana sebesar itu menuntut sumber pembiayaan yang lebih beragam, termasuk dari daerah, sektor hijau, keuangan digital, dan keuangan syariah.

Pembiayaan Ekonomi Daerah

Friderica menegaskan bahwa pembiayaan menjadi salah satu kunci untuk menjaga laju pembangunan nasional. Ia menyebut kebutuhan dana yang besar tidak bisa hanya bertumpu pada pembiayaan konvensional dari pusat.

Menurut dia, daerah perlu mulai melihat peluang pendanaan yang bisa digerakkan secara mandiri. Skema tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pembangunan ekonomi lokal.

Dalam forum itu, ia juga menyinggung pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor jasa keuangan, dan pelaku usaha. Kolaborasi tersebut dinilai dapat membuka akses modal yang lebih luas bagi berbagai proyek pembangunan.

Friderica mengatakan, kebutuhan pembiayaan yang besar harus diimbangi dengan ekosistem pendanaan yang sehat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat didorong secara berkelanjutan dan lebih merata antarwilayah.

Obligasi Daerah Jadi Peluang

Salah satu sumber dana yang didorong OJK adalah obligasi daerah. Instrumen ini dinilai berpotensi menjadi alternatif pembiayaan pembangunan yang lebih terarah di tingkat lokal.

Friderica menyebut obligasi daerah dapat membantu pemerintah daerah memperoleh modal tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer pusat. Dengan skema yang tepat, pendanaan tersebut bisa diarahkan untuk proyek prioritas yang memberi dampak ekonomi langsung.

Ia menilai pengembangan obligasi daerah masih memerlukan kesiapan tata kelola yang kuat. Transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan risiko menjadi faktor penting agar instrumen ini dipercaya pasar.

Jika dikembangkan secara konsisten, obligasi daerah dapat menjadi bagian dari solusi pembiayaan jangka menengah dan panjang. OJK menilai potensi ini perlu dimanfaatkan oleh daerah yang memiliki kebutuhan pembangunan yang besar.

Potensi Ekonomi Hijau

Selain obligasi daerah, Friderica menyoroti pembiayaan dari sektor ekonomi hijau. Ia menyebut potensi ini sangat besar, terutama bagi daerah yang memiliki kawasan hutan dan program berbasis lingkungan.

Menurut dia, aktivitas ekonomi yang terkait dengan pelestarian lingkungan juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan. Potensi tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.

Daerah dengan kekayaan alam yang besar dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan skema pembiayaan yang lebih inovatif. Pendekatan itu dapat menghubungkan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.

Friderica menegaskan bahwa ekonomi hijau bukan hanya isu lingkungan, melainkan juga peluang bisnis. Karena itu, daerah didorong untuk menangkap potensi tersebut secara terukur dan terencana.

Keuangan Digital dan Syariah

Friderica juga menyoroti peluang besar dari pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas. Sektor ini dinilai dapat memperluas akses layanan keuangan di daerah dengan lebih efisien.

Menurut dia, digitalisasi dapat membantu mempercepat transaksi, meningkatkan inklusi keuangan, dan memperkuat konektivitas ekonomi antarwilayah. Namun, pengembangannya harus disertai pengawasan yang kuat agar tetap aman bagi masyarakat.

Selain itu, ia menyebut keuangan syariah sebagai sektor yang punya prospek besar di sejumlah daerah. Sumatera Barat disebut sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi kuat untuk pengembangan ekonomi syariah.

OJK mendorong agar potensi keuangan syariah, ekonomi hijau, dan keuangan digital dapat bergerak bersama. Dengan dukungan yang tepat, seluruh sumber pembiayaan itu diharapkan mampu menopang kebutuhan pembangunan Indonesia pada tahun-tahun mendatang.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!