OJK Perpanjang Kebijakan Stabilitas Pasar Modal

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 13 Mei 2026 16:03 WIB 9
OJK Perpanjang Kebijakan Stabilitas Pasar Modal

OJK melanjutkan kebijakan stabilisasi pasar modal untuk menjaga stabilitas di tengah pelemahan IHSG. Penurunan IHSG terjadi setelah Morgan Stanley Capital International mengeluarkan 18 saham Indonesia dari indeksnya, menambah tekanan pada likuiditas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kelangsungan pasar.

Beberapa kebijakan yang diterapkan mencakup izin buyback tanpa persetujuan RUPS. Selain itu, OJK memperpanjang penundaan penerapan skema short selling hingga September 2026 untuk menahan respons berlebih pasar. Konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada 13 Mei 2026 menjelaskan mekanisme kebijakan tersebut.

Langkah Stabilitas Pasar

Langkah stabilisasi ini diarahkan untuk menjaga stabilitas pasar modal menghadapi pelemahan IHSG. MSCI Morgan Stanley Capital International mengeluarkan 18 saham Indonesia dari indeksnya, menambah tekanan pada likuiditas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan kebijakan tersebut untuk menjaga kelangsungan pasar.

Salah satu kebijakan utama adalah izin buyback tanpa persetujuan RUPS. Kebijakan ini memungkinkan emiten melakukan pembelian kembali saham tanpa RUPS selama masa transisi. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga likuiditas saham dan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan.

Konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada 13 Mei 2026 menjelaskan mekanisme kebijakan tersebut. OJK menegaskan bahwa kebijakan buyback ini tetap diberlakukan selama masa transisi. Para pelaku pasar didorong memanfaatkan fasilitas ini secara bertanggung jawab.

Selain itu, OJK memperpanjang penundaan penerapan skema short selling hingga September 2026. Langkah ini bertujuan menahan respons berlebih investor terhadap dinamika pasar. Penundaan ini bagian dari strategi cooling down untuk menstabilkan IHSG.

Trading halt akan diterapkan secara bertahap untuk mengurangi risiko penurunan indeks yang signifikan. Ketentuan ini diberlakukan secara berjenjang sebagai respons atas volatilitas pasar. OJK akan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitasnya.

Batas auto rejection bawah (ARB) ditetapkan sebesar 15% untuk semua saham. Batas auto rejection atas (ARA) diberlakukan secara tiering sesuai harga saham masing-masing emiten. Ketentuan ini dimaksudkan membatasi fluktuasi ekstrem dan menjaga permintaan serta penawaran tetap seimbang.

Ketentuan kebijakan akan dievaluasi secara berkala demi relevansi dengan kondisi pasar. OJK menegaskan respons kebijakan bisa disesuaikan jika diperlukan. Langkah ini dirancang untuk menjaga fondasi pasar modal tetap kuat.

Para pelaku pasar diminta mengikuti pengumuman resmi OJK terkait perubahan kebijakan. Mekanisme evaluasi juga mencakup pemantauan dampak terhadap likuiditas dan volatilitas. OJK berkomitmen menjaga transparansi dan komunikasi dengan pelaku pasar.

Pengamat pasar menilai kebijakan ini mengirim sinyal tegas bahwa otoritas siap menstabilkan pasar. Namun, mereka menekankan perlunya pengawasan terhadap dampak kebijakan terhadap likuiditas dan penawaran saham. Keberlanjutan langkah ini bergantung pada respons pasar dan dinamika global.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!