Nikita Mirzani Klaim Bukti Kesepakatan Kuat di Sidang PMH

Lifestyle Anindya Kirana Putri 22 Mei 2026 06:03 WIB 6
Nikita Mirzani Klaim Bukti Kesepakatan Kuat di Sidang PMH

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan kesimpulan yang disampaikan dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah disusun secara komprehensif. Ia menyebut bukti yang diajukan pihaknya memperkuat adanya kesepakatan lisan dan percakapan WhatsApp yang terdokumentasi dengan baik.

Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Mei 2026, Usman menilai fakta persidangan justru menguntungkan posisi kliennya. Ia juga mengkritik keterangan saksi dari pihak Reza Gladys yang menurutnya tidak konsisten dengan dalil gugatan.

Bukti Persidangan

Usman menyebut kesimpulan yang mereka bacakan di persidangan didasarkan pada fakta yang muncul selama pemeriksaan. Menurut dia, kesepakatan antara para pihak, baik secara lisan maupun melalui WhatsApp, terbukti dari keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya.

Ia menegaskan, bukti-bukti tersebut menjadi dasar utama dalam menyusun pembelaan. Karena itu, tim kuasa hukum menilai posisi Nikita Mirzani semakin kuat di hadapan majelis hakim.

Usman juga mengatakan bahwa dokumen dan keterangan yang dikumpulkan telah disusun secara sistematis. Dengan begitu, ia meyakini argumentasi yang dibawa ke persidangan memiliki landasan yang jelas.

Ia menambahkan bahwa seluruh kesimpulan yang mereka ajukan merujuk pada rangkaian kejadian yang dinilai relevan dengan perkara. Menurut dia, hal itu penting agar hakim melihat perkara secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

Sorot Saksi Lawan

Di sisi lain, Usman menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak Reza Gladys tidak saling mendukung. Ia mengatakan ada perbedaan mencolok antara satu saksi dan saksi lainnya dalam menjelaskan pokok perkara.

Menurut dia, satu saksi menyampaikan hal yang berbeda dari saksi lain, sementara dalil gugatan juga tidak berjalan searah. Kondisi itu, kata dia, membuat konstruksi keterangan dari pihak lawan menjadi lemah.

Usman menilai ketidaksinkronan tersebut membuat bukti yang dibawa pihak tergugat sulit dijadikan dasar pertimbangan hakim. Ia pun berpendapat bahwa keterangan saksi lawan tidak memiliki korelasi yang kuat dengan perkara yang sedang diperiksa.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pandangan itu dalam kesimpulan akhir. Dalam pandangannya, majelis hakim tidak semestinya memberikan bobot berlebih pada keterangan yang dinilai tidak relevan.

Isu Tppu

Terkait tudingan yang menyerempet isu tindak pidana pencucian uang atau TPPU, Usman memberikan bantahan tegas. Ia menyebut aliran dana yang dipersoalkan sebenarnya berkaitan dengan kebutuhan pribadi yang dilakukan secara terbuka.

Menurut dia, transaksi tersebut berhubungan dengan cicilan rumah yang telah berjalan selama dua tahun. Karena itu, ia menilai tidak ada rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai skema pencucian uang.

Usman juga menyoroti adanya pengiriman rekening perusahaan yang digunakan dalam proses pembelian rumah. Ia menilai fakta itu menunjukkan bahwa transaksi dilakukan secara jelas dan tidak disamarkan.

Ia menambahkan, bila memang ada niat menyembunyikan asal-usul dana, maka transaksi tidak akan dilakukan secara terang-terangan. Adanya catatan nama dalam bukti transfer, menurut dia, justru memperlihatkan tidak ada upaya menyamarkan identitas pemilik dana.

Latar Perkara

Perkara ini berawal dari perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Konflik tersebut mencuat setelah adanya ulasan negatif terhadap produk kecantikan di media sosial.

Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi laporan pidana pemerasan. Dalam proses hukum pidana tersebut, Nikita Mirzani sempat dinyatakan bersalah pada tingkat pertama hingga banding.

Di jalur perdata, Nikita kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu menuntut ganti rugi hingga Rp244 miliar atas klaim perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan dan kerugian yang ia alami.

Saat ini, gugatan perdata tersebut masih menunggu putusan akhir dari majelis hakim. Putusan itu akan menjadi penentu arah sengketa panjang antara kedua pihak yang telah berlangsung berbulan-bulan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!