Mendag Tindak 2.639 Iklan Ilegal di Marketplace

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 29 Mei 2026 03:00 WIB 2
Mendag Tindak 2.639 Iklan Ilegal di Marketplace

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penindakan atas materi iklan ilegal atau yang tidak sesuai aturan di akun toko online telah dilakukan pada 21 platform marketplace terkemuka. Hingga Maret 2026, Kementerian Perdagangan mengajukan permintaan take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar ketentuan penjualan komoditas barang yang diatur. Langkah ini dilakukan melalui patroli siber terhadap materi iklan elektronik dan akun pedagang pada platform perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah menilai pengawasan digital perlu diperketat agar perdagangan daring tetap tertib dan sesuai regulasi.

Busan, sapaan Budi Santoso, menyampaikan bahwa pelanggaran paling banyak berasal dari iklan minuman beralkohol. Setelah itu, materi iklan yang juga banyak ditemukan adalah bahan berbahaya, Minyakita, gula kristal rafinasi, dan pupuk bersubsidi. Selain menurunkan iklan, pemerintah juga mengajukan take down terhadap akun pedagang yang berulang kali melanggar aturan. Menurutnya, penertiban ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Patroli Marketplace Diperketat

Patroli siber dilakukan secara rutin untuk memantau materi iklan elektronik di marketplace. Pengawasan ini menyasar akun pedagang yang menawarkan barang dengan ketentuan khusus atau yang dibatasi peredarannya. Kementerian Perdagangan menilai pelanggaran di ruang digital dapat menyebar cepat jika tidak segera dihentikan. Karena itu, koordinasi dengan platform menjadi bagian penting dalam penegakan aturan.

Dalam praktiknya, pengawasan tidak hanya melihat isi iklan, tetapi juga pola aktivitas akun penjual. Jika suatu akun dinilai mengulang pelanggaran, langkah administrasi dapat segera ditempuh. Pemerintah juga meminta platform lebih responsif terhadap laporan yang masuk dari otoritas terkait. Pendekatan ini diharapkan membuat ruang niaga digital lebih aman dan tertib.

Busan menegaskan bahwa pengawasan dilakukan pada 21 platform PMSE yang memiliki jangkauan besar di Indonesia. Jumlah platform yang diawasi menunjukkan skala perdagangan digital yang semakin luas dan kompleks. Dengan cakupan yang besar, potensi pelanggaran juga meningkat jika tidak disertai kontrol yang memadai. Oleh sebab itu, patroli siber menjadi instrumen penting dalam pengawasan perdagangan daring.

Selain penindakan, pemerintah juga mengedepankan pencegahan agar pelaku usaha memahami batasan produk yang boleh dipasarkan. Sosialisasi diperlukan supaya merchant tidak mengunggah materi iklan yang bertentangan dengan aturan. Kementerian Perdagangan berharap pelaku usaha dapat beradaptasi dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, aktivitas jual beli digital dapat berjalan lebih sehat dan bertanggung jawab.

Iklan Miras Paling Dominan

Dari total 2.639 iklan yang diminta untuk diturunkan, kategori minuman beralkohol menduduki posisi paling banyak. Pemerintah mencatat ada 1.731 iklan minuman beralkohol yang diajukan untuk take down. Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran pada produk dengan pembatasan ketat masih tinggi di marketplace. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.

Selain miras, pemerintah juga menemukan 514 iklan bahan berbahaya yang beredar di platform perdagangan daring. Materi lain yang turut ditindak adalah 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, dan 257 iklan Minyakita. Seluruh iklan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan dilakukan agar barang-barang dengan pengaturan khusus tidak dipromosikan secara bebas.

Rincian itu memperlihatkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi pada satu jenis komoditas. Marketplace menjadi kanal yang rawan disalahgunakan untuk memasarkan produk yang dibatasi distribusinya. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berlapis, baik pada konten iklan maupun akun penjual. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mencegah kerugian masyarakat luas.

Penguatan pengawasan juga berkaitan dengan kepastian aturan bagi pelaku usaha yang patuh. Merchant yang mengikuti ketentuan semestinya tidak dirugikan oleh praktik pemasaran ilegal. Dengan pengawasan yang konsisten, iklim usaha di marketplace diharapkan lebih adil. Pada akhirnya, konsumen pun mendapat perlindungan yang lebih baik saat berbelanja daring.

Akun Merchant Ikut Ditindak

Tak hanya iklan, Kementerian Perdagangan juga mengajukan take down terhadap 95 akun toko online atau merchant yang terbukti melakukan pelanggaran berulang. Tindakan ini diambil setelah akun-akun tersebut menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai aturan sebanyak tiga periode. Pemerintah menilai pelanggaran berulang menunjukkan adanya kelalaian serius atau ketidakpatuhan yang disengaja. Karena itu, sanksi tidak berhenti pada konten iklan saja.

Dari 95 akun tersebut, 26 akun berada di Tokopedia dan 30 akun di Shopee. Selain itu, terdapat 22 akun di Blibli, 3 akun di Lazada, 8 akun di TikTok Shop Tokopedia, serta 8 akun di Shopee Food. Data itu menunjukkan pelanggaran tersebar di berbagai platform besar. Kondisi ini membuat pengawasan harus dilakukan secara merata tanpa membedakan kanal penjualan.

Penindakan terhadap akun merchant dipandang lebih tegas karena menyasar sumber pelanggaran yang berulang. Jika akun tetap aktif, potensi munculnya iklan serupa akan terus terbuka. Dengan langkah take down, pemerintah berupaya memutus pola pelanggaran yang sudah berlangsung. Strategi ini juga memberi sinyal bahwa kepatuhan di ruang digital tidak bisa ditawar.

Busan menyebut pemerintah akan terus menjaga agar ekosistem perdagangan digital berjalan sesuai koridor hukum. Pengawasan terhadap merchant menjadi bagian dari upaya membangun pasar online yang tertib. Pelaku usaha yang taat aturan diharapkan tidak terganggu oleh praktik pemasaran ilegal. Sementara itu, konsumen dapat memperoleh informasi dan produk yang lebih sesuai ketentuan.

Pengawasan Digital Berlanjut

Kementerian Perdagangan menilai penertiban di marketplace belum bisa berhenti pada satu periode pengawasan. Jumlah temuan yang masih tinggi menunjukkan perlunya pemantauan berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan materi iklan yang melanggar segera dihapus sebelum menjangkau lebih banyak pengguna. Dengan begitu, ruang perdagangan digital tetap berada dalam pengawasan yang efektif.

Di sisi lain, platform perdagangan juga dituntut memperkuat sistem moderasi konten. Mekanisme deteksi dini diperlukan agar iklan bermasalah tidak mudah lolos ke publik. Kolaborasi antara pemerintah dan pengelola marketplace menjadi kunci untuk menekan pelanggaran. Tanpa kerja sama itu, penindakan hanya akan bersifat reaktif.

Bagi pelaku usaha, ketentuan ini menjadi pengingat bahwa promosi produk harus mengikuti regulasi yang berlaku. Produk dengan pembatasan khusus tidak dapat dipasarkan secara sembarangan melalui iklan digital. Kepatuhan menjadi syarat utama agar usaha bisa bertahan dalam persaingan yang makin ketat. Pada saat yang sama, aturan melindungi pasar dari praktik yang merugikan.

Penertiban iklan ilegal di marketplace juga mencerminkan semakin pentingnya pengawasan perdagangan elektronik di Indonesia. Aktivitas jual beli daring memang berkembang pesat, namun tetap harus dibarengi tata kelola yang kuat. Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan pelanggaran dan meningkatkan disiplin pelaku usaha. Dengan pengawasan yang konsisten, ekosistem perdagangan digital diharapkan tumbuh lebih sehat dan terpercaya.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!