Menteri Perdagangan Budi Santoso dijadwalkan memanggil platform e-commerce dan penjual pada Selasa untuk mempercepat pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Pertemuan itu dilakukan di Jakarta Pusat dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan aturan perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi beleid tersebut masih berada dalam tahap harmonisasi, namun ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Budi menyebut pemerintah ingin memastikan aturan baru tidak hanya mengatur platform digital, tetapi juga memberi perlindungan yang seimbang bagi penjual dan konsumen. Ia menegaskan komunikasi dengan pelaku usaha terus dilakukan agar ekosistem perdagangan daring tetap sehat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Pemerintah juga berupaya menjadikan revisi ini sebagai dasar penguatan perdagangan digital yang lebih tertib.
Revisi Aturan E-commerce
Budi mengatakan revisi Permendag 31/2023 masih dalam proses harmonisasi di kementerian terkait. Menurut dia, pembahasan sudah berjalan, tetapi masih membutuhkan satu tahap lanjutan agar aturan dapat segera diterbitkan.
Ia menjelaskan harmonisasi dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan di dalam beleid baru saling melengkapi. Proses ini juga dimaksudkan agar kebijakan yang lahir tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Dalam keterangannya, Budi menyampaikan pembahasan aturan e-commerce dilakukan secara bertahap dan terukur. Pemerintah, kata dia, ingin hasil akhir regulasi benar-benar siap digunakan oleh pelaku usaha digital.
Fokus Pada Perlindungan
Revisi aturan tersebut diarahkan untuk membangun komitmen antara regulator, platform e-commerce, dan penjual. Budi menilai ketiganya harus berada dalam posisi yang sama kuat agar ekosistem perdagangan daring berjalan seimbang.
Ia menegaskan perlindungan tidak boleh hanya diberikan kepada satu pihak saja. Platform, seller, dan konsumen harus sama-sama mendapat perhatian dalam aturan yang sedang disusun.
Menurut Budi, ekosistem digital yang sehat akan mendorong kepercayaan publik terhadap perdagangan daring. Karena itu, pembahasan revisi diarahkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Prioritas Produk Lokal
Sebelumnya, Budi menjelaskan ada dua prioritas utama dalam revisi Permendag 31/2023. Pertama adalah perlindungan konsumen, dan kedua adalah keberpihakan terhadap produk lokal.
Ia menilai penguatan produk dalam negeri perlu menjadi bagian dari desain regulasi perdagangan digital. Dengan demikian, pasar daring tidak hanya menjadi ruang transaksi, tetapi juga sarana memperluas akses produk lokal.
Budi menambahkan pemerintah ingin memperbaiki ekosistem e-commerce secara bersama-sama. Pembahasan itu melibatkan pelaku usaha, pemilik platform, dan para seller agar aturan yang disusun lebih relevan.
Sinergi Dengan UMKM
Dalam proses revisi, Kementerian Perdagangan juga menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM. Langkah ini ditempuh agar aturan yang diterbitkan nantinya tidak saling bertabrakan dengan kebijakan lain.
Budi menyebut koordinasi lintas kementerian dilakukan secara bersamaan karena pembahasan memang terus berlangsung. Ia menegaskan hasil akhirnya diharapkan saling melengkapi, bukan justru menciptakan aturan yang tumpang tindih.
Menurut dia, sinergi tersebut penting untuk menjaga kepastian usaha di sektor perdagangan digital. Pemerintah ingin ekosistem yang terbentuk tetap mendukung pertumbuhan pelaku usaha, platform, dan konsumen secara bersamaan.
