MBG Bisa Ditolak Bagi Yang Mampu, Efisiensi Anggaran

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 13 Mei 2026 08:55 WIB 8
MBG Bisa Ditolak Bagi Yang Mampu, Efisiensi Anggaran

Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak masalah jika anak orang kaya menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pernyataan tersebut tidak salah karena MBG sejak awal tidak dipaksakan bagi yang mampu memenuhi gizinya sendiri. Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyampaikan klarifikasi tersebut kepada detikcom pada Selasa, 12 Mei 2026.

Lalu bagaimana jika ada warga yang mampu menolak MBG? Nanik menjelaskan bahwa hal itu bisa dilakukan melalui surat permintaan kepada SPPG, misalnya jika ada sekolah yang muridnya berasal dari kalangan mampu. Sekolah dapat menyampaikan penolakan MBG secara lisan maupun tertulis dengan kalimat sederhana seperti kami tidak menerima MBG untuk menegaskan sikap tersebut.

Kebijakan MBG

BGN menekankan MBG tidak wajib bagi penerima yang mampu memenuhi gizinya sendiri. Kebijakan ini dirancang agar anggaran program lebih efisien dan fokus pada yang membutuhkan. Menurut Nanik S. Deyang, sejak awal program memang dimaksudkan untuk pemenuhan gizi bagi yang membutuhkan, bukan paksaan bagi semua pihak.

Penolakan bisa dilakukan tanpa hambatan formal melalui surat permintaan kepada SPPG atau secara lisan. Salah satu mekanismenya adalah sekolah yang muridnya kaya dapat menyampaikan penolakan melalui dokumen tertulis maupun penyampaian lisan. Pelaksanaan penolakan ini menjaga agar kebutuhan gizi tetap terpenuhi bagi mereka yang memerlukan.

Nanik menegaskan anggaran MBG akan lebih efisien jika pihak yang mampu memilih menolak. Hal ini sejalan dengan tujuan program untuk pemenuhan gizi bagi yang membutuhkan dan efisiensi belanja negara. Jelas, pilar kebijakan ini adalah memastikan alokasi sumber daya tepat sasaran.

Penolakan MBG

Sejalan dengan kebijakan tersebut, sekolah maupun warga bisa menyatakan tidak menerima MBG jika dinilai mampu. Penjelasan ini menegaskan bahwa program tidak otomatis berlaku bagi semua penerima. Penolakan dapat diajukan secara tertulis kepada SPPG atau disampaikan secara lisan.

Langkah tersebut memungkinkan efisiensi anggaran sambil menjaga hak individu. Prosedur yang jelas diperlukan agar penolakan dapat diproses tanpa hambatan. BGN menegaskan penolakan tetap sah jika diajukan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Sejak awal program dirancang untuk pemenuhan gizi bagi yang membutuhkannya, bukan untuk semua. Jika ada penerima manfaat yang mampu memenuhi gizinya sendiri, maka mereka boleh menolak MBG. Penjelasan Nanik menekankan efisiensi fiskal dan operasional sebagai dampak positif penolakan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!