Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal kuat bahwa peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berubah seiring hadirnya BUMN ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Ia menilai sebagian fungsi pungutan ekspor berpotensi dialihkan ke sistem digital berbasis kecerdasan buatan, sementara Bea Cukai diarahkan fokus pada pengawasan. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), usai menghadiri ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy.
Luhut menilai transformasi itu penting untuk memperkuat transparansi dan menekan potensi manipulasi dalam layanan kepabeanan. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga tengah menyiapkan aturan teknis ekspor satu pintu melalui DSI. Skema baru itu ditargetkan mulai berjalan bertahap pada 1 Juni untuk komoditas tertentu.
Reformasi Bea Cukai
Luhut menilai Bea Cukai perlu melakukan reformasi mendalam agar tetap relevan dengan perubahan tata kelola ekspor nasional. Ia menegaskan, kehadiran DSI tidak dimaksudkan untuk menggantikan seluruh fungsi, melainkan mengubah cara kerja yang selama ini terlalu bergantung pada proses manual.
Menurut Luhut, sistem digital berbasis AI lebih sulit dibohongi dibandingkan pola layanan yang mengandalkan interaksi langsung. Karena itu, ia mendorong pengawasan dan proses administrasi dibuat lebih terintegrasi. Dengan cara tersebut, ruang penyimpangan dapat ditekan secara signifikan.
Ia juga menyoroti pentingnya mengurangi pertemuan langsung antara petugas dan pengguna layanan. Dalam pandangannya, relasi yang terlalu personal kerap menimbulkan masalah dalam penerapan integritas. Modernisasi sistem dinilai menjadi jalan untuk memperbaiki tata kelola secara menyeluruh.
Peran DSI Dalam Ekspor
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan teknis untuk tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu melalui DSI. Aturan itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut rampung pada hari yang sama saat pernyataan disampaikan.
Budi menjelaskan, mulai 1 Juni, ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam akan dilakukan bertahap melalui DSI. Tiga komoditas yang masuk skema awal adalah batu bara, crude palm oil atau CPO, dan ferro alloy. Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan itu tidak mengubah aturan pokok ekspor yang sudah berlaku.
Dalam skema ini, DSI akan menjalankan fungsi sebagai BUMN ekspor untuk pengelolaan pungutan ekspor dan bea keluar jika pengalihan penuh telah berjalan. Namun, urusan perizinan ekspor tetap berada di bawah Kementerian Perdagangan. Pemerintah menegaskan kewajiban, tata cara, dan aturan ekspor tidak mengalami perubahan.
Digitalisasi Tekan Celah
Luhut menilai digitalisasi merupakan inti dari pembenahan birokrasi yang lebih modern. Ia percaya sistem berbasis AI dapat menghadirkan jejak transaksi yang lebih jelas dan akurat. Dengan begitu, peluang penyalahgunaan dapat diperkecil.
Ia juga meyakini penerapan ekosistem digital akan membantu negara meningkatkan penerimaan. Menurutnya, proses yang terlalu bergantung pada pertemuan langsung sering membuka celah masalah. Karena itu, sistem otomatis dipandang lebih sesuai dengan kebutuhan pengawasan saat ini.
Di sisi lain, Luhut menilai penggunaan teknologi tidak berarti menghapus fungsi lembaga negara. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara kerja agar lebih efisien dan transparan. Ia menekankan bahwa reformasi harus berjalan seiring dengan penguatan sistem digital nasional.
Aturan Ekspor Bertahap
Pemerintah memastikan transisi menuju skema ekspor satu pintu dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha tidak mengalami gangguan. Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh kewajiban ekspor tetap sama meski operatornya berubah. Kepastian ini penting untuk menjaga kelancaran arus perdagangan.
Dalam penjelasannya, pemerintah ingin memastikan tugas administratif dan teknis berada pada jalur yang lebih terstruktur. DSI akan menjadi pengelola ekspor pada komoditas tertentu, sedangkan kementerian tetap memegang kendali izin. Pembagian peran ini diharapkan membuat koordinasi lebih efektif.
Skema baru tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola ekspor yang lebih modern. Dengan dukungan sistem digital, proses pengawasan diharapkan lebih cepat dan akuntabel. Pemerintah kini menunggu finalisasi aturan teknis sebelum implementasi penuh dimulai.
