Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melelang sejumlah barang mewah yang berasal dari rampasan Kejaksaan Agung. Proses pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV. Objek lelang dapat dilihat melalui situs resmi lelang.go.id.
Unggahan resmi di Instagram @ditjenkn menjelaskan rinci barang yang dilelang. Keterangan yang dikutip pada Rabu 13 Mei 2026 menyebutkan jadwal pelelangan dan batas pendaftaran UJL. Barang yang dilelang meliputi tas Chanel, mobil McLaren, Mercedes-Benz S400 Maybach, dan motor Kawasaki Z1000.
| Barang | Nilai limit | UJL | Batas UJL |
|---|---|---|---|
| Tas Chanel Classic double flap bag medium warna abu-abu | Rp 102.114.000 | Rp 21.000.000 | 20 Mei 2026 |
| Mobil McLaren warna biru muda | Rp 2.867.550.000 | Rp 573.000.000 | 20 Mei 2026 |
| Kawasaki Z1000 warna hijau tahun 2023 | Rp 252.363.400 | Rp 26.000.000 | 18 Mei 2026 |
| Mercedes-Benz S400 Maybach warna abu-abu hitam | Rp 561.193.200 | Rp 58.000.000 | 18 Mei 2026 |
Barang yang Dilelang
Tas Chanel model classic double flap bag medium warna abu-abu dilengkapi autentifikasi keaslian. Nilai limit ditetapkan Rp 102.114.000 dengan UJL Rp 21.000.000. Jadwal pelelangan ditetapkan hingga 20 Mei 2026 dan berlangsung melalui KPKNL Jakarta IV.
Mobil McLaren warna biru muda masuk dalam daftar lelang. Mobil ini disebutkan dilelang tanpa bukti kepemilikan, sesuai informasi resmi. Nilai limit mobil McLaren Rp 2.867.550.000 dengan UJL Rp 573.000.000.
Motor Kawasaki Z1000 warna hijau tahun 2023 juga termasuk barang lelang. Bukti kepemilikan berupa BPKB disertakan sebagai syarat, dengan nilai limit Rp 252.363.400 dan UJL Rp 26.000.000.
Satu unit Mercedes-Benz S400 Maybach berwarna abu-abu hitam dilelang tanpa bukti kepemilikan. Nilai limitnya Rp 561.193.200 dan UJL Rp 58.000.000, penyetoran wajib dilakukan maksimal 18 Mei 2026.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui lelang.go.id atau menghubungi Kemenkeu PRIME di nomor 0813-1000-4134. Lelang dipantau dan dikelola melalui DJKN serta KPKNL Jakarta IV sesuai ketentuan pelelangan negara.
