Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah disusun secara komprehensif. Menurutnya, bukti dan keterangan saksi memperkuat posisi kliennya dalam perkara perdata melawan dokter kecantikan dan pengusaha skincare Reza Gladys.
Usman menyebut kesepakatan lisan dan percakapan WhatsApp yang menjadi pokok pembahasan telah dibuktikan di persidangan. Ia juga menilai rangkaian bukti itu menunjukkan tidak ada unsur yang mendukung dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Gugatan Nikita Mirzani
Usman Lawara mengatakan pihaknya telah memaparkan kesimpulan berdasarkan fakta persidangan secara rinci. Ia menegaskan adanya kesepakatan yang terdokumentasi dengan baik, termasuk komunikasi melalui WhatsApp.
Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan pihak Nikita Mirzani menguatkan adanya kesepakatan lisan yang telah terjadi. Bukti itu, kata dia, sejalan dengan dokumen dan penjelasan yang disampaikan di ruang sidang.
Ia menambahkan bahwa bukti yang dibawa ke persidangan tidak berdiri sendiri, melainkan saling mendukung. Karena itu, pihaknya meyakini konstruksi perkara yang disampaikan dalam kesimpulan telah sesuai dengan fakta.
Usman juga menyebut penyusunan kesimpulan dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian alat bukti. Dengan demikian, ia menilai posisi hukum Nikita Mirzani semakin kuat dalam perkara perdata tersebut.
Sengketa dengan Reza Gladys
Dalam penjelasannya, Usman menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak Reza Gladys. Ia menilai terdapat ketidaksinkronan antara satu saksi dan saksi lainnya.
Ia bahkan menyebut ada perbedaan yang jelas antara keterangan para saksi dengan dalil gugatan yang diajukan pihak lawan. Menurutnya, kondisi itu membuat keterangan tersebut sulit dikaitkan langsung dengan pokok perkara.
Usman berpendapat bukti dan saksi dari pihak tergugat tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam putusan akhir. Ia menilai majelis hakim perlu melihat apakah seluruh alat bukti benar-benar memiliki korelasi dengan perkara yang sedang diperiksa.
Dia menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan pihaknya bukan sekadar bantahan, melainkan hasil analisis atas keseluruhan fakta. Dari sana, ia menilai argumen lawan tidak menunjukkan kesesuaian yang kuat.
Isu TPPU yang Dipersoalkan
Menanggapi tudingan tindak pidana pencucian uang, Usman Lawara memberikan pembelaan tegas. Ia mengatakan dana yang dipersoalkan justru digunakan untuk kebutuhan pribadi yang jelas dan transparan.
Menurutnya, transaksi itu berkaitan dengan cicilan rumah yang telah berjalan selama dua tahun. Karena itu, ia menilai peristiwa tersebut tidak menggambarkan rangkaian pencucian uang sebagaimana yang dituduhkan.
Usman juga menekankan bahwa bukti transfer yang mencantumkan nama Nikita Mirzani justru menunjukkan keterbukaan. Jika ada niat menyembunyikan asal-usul dana, menurut dia, transaksi semestinya tidak dilakukan secara terang-terangan.
Ia menambahkan bahwa unsur utama TPPU adalah upaya menyamarkan atau menyembunyikan harta. Dalam perkara ini, ia menilai unsur tersebut tidak terlihat dari fakta yang terungkap di persidangan.
Perkara yang Menanti Putusan
Kasus ini berawal dari perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang kemudian berkembang ke ranah hukum. Konflik tersebut bermula dari ulasan negatif produk kecantikan di media sosial yang berujung pada laporan pidana pemerasan.
Dalam proses pidana sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dinyatakan bersalah pada tingkat pertama hingga banding. Namun, sengketa ini belum selesai karena ia kemudian melanjutkan langkah hukum melalui jalur perdata.
Melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita menuntut ganti rugi sebesar Rp 244 miliar. Gugatan itu didasarkan pada klaim adanya perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan serta kerugian materiil dan immateriil.
Majelis hakim kini tinggal menunggu untuk membacakan putusan akhir atas gugatan tersebut. Pihak Nikita menyatakan optimistis karena menilai fakta persidangan telah mendukung dalil yang mereka ajukan.
