Kuasa Hukum Nikita Mirzani Klaim Bukti TPPU Tak Relevan

Lifestyle Clara Monica 24 Mei 2026 09:31 WIB 6
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Klaim Bukti TPPU Tak Relevan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan kesimpulan yang mereka ajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah disusun secara komprehensif. Ia menegaskan, seluruh poin yang disampaikan merujuk pada fakta persidangan, termasuk kesepakatan yang disebut telah terdokumentasi melalui lisan dan pesan WhatsApp.

Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Mei 2026, Usman menilai bukti dan keterangan saksi yang diajukan pihaknya saling menguatkan. Sementara itu, ia menyebut keterangan saksi dari pihak lawan justru tidak konsisten dengan dalil gugatan yang diajukan.

Bukti Persidangan Nikita

Usman Lawara menyebut adanya kesepakatan lisan dan percakapan WhatsApp sebagai bagian penting dalam pembelaan. Menurutnya, bukti tersebut diperkuat oleh keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Ia menilai rangkaian bukti itu menunjukkan posisi hukum kliennya tidak berdiri sendiri. Karena itu, pihaknya berkeyakinan kesimpulan yang disampaikan sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam pandangannya, penyampaian bukti secara berlapis membuat argumentasi pihak Nikita lebih solid. Hal ini dinilai penting untuk menegaskan konteks awal hubungan hukum yang disengketakan.

Sanggahan atas Saksi Lawan

Usman juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak Reza Gladys. Ia menyebut ada ketidaksinkronan yang nyata antara satu saksi dan saksi lainnya.

Menurutnya, perbedaan keterangan itu membuat dalil gugatan pihak lawan menjadi tidak kuat. Ia bahkan menilai keterangan para saksi tersebut tidak memiliki korelasi yang jelas dengan perkara yang sedang diperiksa.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan yang dinilai tidak relevan. Mereka beranggapan bukti dari pihak tergugat tidak mendukung unsur pokok dalam perkara ini.

Jawaban Soal Tuduhan TPPU

Terkait tudingan tindak pidana pencucian uang, Usman menegaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan berkaitan dengan kebutuhan pribadi. Ia menyebut transaksi itu digunakan untuk cicilan rumah yang telah berjalan selama dua tahun.

Ia menjelaskan, pembayaran dilakukan secara terbuka melalui rekening perusahaan tempat pembelian rumah. Menurutnya, fakta tersebut tidak menunjukkan pola penyamaran sumber dana sebagaimana lazim ditemukan dalam kasus TPPU.

Usman juga menilai pencantuman nama Nikita dalam bukti transfer menjadi tanda bahwa tidak ada upaya menyembunyikan asal-usul uang. Karena itu, ia berpendapat unsur utama TPPU tidak terpenuhi dalam perkara ini.

Gugatan PMH Menanti Putusan

Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari ulasan negatif produk kecantikan di media sosial. Konflik itu kemudian berlanjut menjadi laporan pidana yang menyeret nama Nikita dalam perkara pemerasan.

Di jalur perdata, Nikita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi hingga Rp244 miliar karena dugaan wanprestasi kerja sama dan kerugian yang dialaminya.

Saat ini, gugatan PMH itu masih menunggu putusan akhir majelis hakim. Hasil persidangan tersebut akan menjadi penentu arah sengketa hukum antara kedua pihak.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!