Kuasa Hukum Nikita Mirzani Klaim Bukti Sidang Perkuat Posisi

Lifestyle Nadia Safira Putri 23 Mei 2026 20:39 WIB 7
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Klaim Bukti Sidang Perkuat Posisi

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah disusun secara komprehensif. Ia menyebut rangkaian bukti, termasuk kesepakatan lisan dan percakapan WhatsApp, memperkuat posisi kliennya dalam perkara perdata melawan Reza Gladys.

Usman menyampaikan keyakinan itu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026), setelah agenda persidangan berjalan. Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan bahwa dalil pihak lawan tidak sepenuhnya sejalan dengan alat bukti yang diajukan.

Sidang Nikita Mirzani

Usman Lawara menilai bukti yang mereka ajukan telah menunjukkan adanya kesepakatan yang nyata antara para pihak. Ia menyebut kesepakatan itu tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga tercatat dalam percakapan WhatsApp.

Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum turut menguatkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa kesimpulan pihaknya disusun berdasarkan fakta persidangan, bukan sekadar asumsi.

Di sisi lain, ia menyoroti bahwa bukti yang diajukan pihak lawan dinilai kurang relevan dengan pokok perkara. Usman mengatakan ada jarak antara dalil gugatan dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Ia menambahkan, pertimbangan majelis hakim nantinya seharusnya berangkat dari bukti yang benar-benar berkaitan langsung dengan sengketa. Karena itu, ia berharap seluruh fakta yang dianggap kuat dapat menjadi dasar putusan.

Bantahan Tudingan TPPU

Menanggapi tudingan tindak pidana pencucian uang, Usman Lawara memberikan bantahan tegas. Ia menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan sebenarnya digunakan untuk kebutuhan pribadi yang transparan.

Menurut dia, aliran dana tersebut berkaitan dengan cicilan rumah yang telah berjalan selama dua tahun. Ia menilai penggunaan dana itu tidak menunjukkan pola yang lazim ditemukan dalam praktik pencucian uang.

Usman juga mengungkap bahwa ada permintaan pengiriman rekening yang digunakan untuk transaksi pembelian rumah. Ia menegaskan bahwa rekening itu berkaitan dengan perusahaan tempat rumah tersebut dibeli.

Ia menambahkan, rangkaian transaksi yang terbuka justru menunjukkan tidak adanya upaya penyamaran asal-usul dana. Dalam pandangannya, hal itu melemahkan dugaan adanya unsur TPPU.

Argumen Soal Transaksi Terbuka

Usman Lawara berpendapat bahwa seseorang yang berniat melakukan pencucian uang tidak akan membuat transaksi secara terang-terangan. Menurutnya, bukti transfer yang mencantumkan nama Nikita Mirzani justru memperlihatkan keterbukaan.

Ia menilai pencantuman identitas dalam bukti transfer sulit dikaitkan dengan upaya menyembunyikan uang. Karena itu, pihaknya memandang tudingan TPPU tidak berdiri kuat dalam fakta persidangan.

Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa unsur utama TPPU adalah adanya penyembunyian asal-usul harta. Jika transaksi dilakukan secara jelas, menurut dia, unsur tersebut menjadi tidak terpenuhi.

Ia juga menyebut narasi yang dibangun lawan perkara tidak selaras dengan bukti yang muncul di persidangan. Dari sudut pandang tim kuasa hukum, hal itu menjadi poin penting untuk dipertimbangkan hakim.

Latar Konflik Perkara

Perkara ini berawal dari perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Konflik keduanya mencuat setelah muncul ulasan negatif terhadap produk kecantikan di media sosial.

Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi laporan pidana pemerasan. Dalam proses pidana sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dinyatakan bersalah pada tingkat pertama hingga banding.

Di jalur perdata, Nikita Mirzani mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai tuntutannya mencapai Rp244 miliar sebagai bentuk ganti rugi.

Gugatan tersebut didasarkan pada klaim adanya perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan serta kerugian materiil dan immateriil. Saat ini, perkara itu masih menunggu putusan akhir dari majelis hakim.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!