Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan kesimpulan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah disusun secara komprehensif. Ia menyebut seluruh argumen tersebut bertumpu pada fakta sidang, termasuk bukti kesepakatan lisan dan percakapan WhatsApp yang menurutnya telah terverifikasi oleh keterangan saksi.
Usman menyampaikan hal itu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Mei 2026, di tengah proses hukum yang masih menunggu putusan akhir majelis hakim. Dalam pandangannya, saksi dan bukti yang diajukan pihak lawan justru tidak konsisten, sehingga tidak selaras dengan dalil gugatan yang tengah diperiksa.
Kesimpulan Kuasa Hukum
Usman menilai kesimpulan yang diajukan timnya sudah sesuai dengan rangkaian fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa kesepakatan secara lisan maupun melalui WhatsApp dapat dibuktikan di depan majelis hakim. Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan pihak Nikita Mirzani juga memperkuat keberadaan kesepakatan tersebut.
Ia menambahkan bahwa pembahasan di persidangan tidak berdiri di atas dugaan semata. Seluruh poin yang disampaikan, kata dia, telah disusun berdasarkan bukti yang tersedia. Karena itu, pihaknya yakin argumentasi yang dibangun memiliki dasar hukum yang kuat.
Usman juga menilai adanya kesesuaian antara bukti komunikasi dan fakta yang muncul di ruang sidang. Ia menyebut hal tersebut penting untuk menunjukkan bahwa peristiwa yang dipersoalkan benar-benar terjadi. Dengan begitu, menurut dia, posisi kliennya dapat dipahami secara lebih utuh oleh majelis hakim.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pembuktian menjadi kunci utama dalam perkara ini. Pihaknya, kata Usman, tidak hanya menyampaikan narasi pembelaan, tetapi juga menyodorkan dokumen dan keterangan yang dianggap relevan. Hal itu menjadi dasar keyakinan bahwa kesimpulan yang mereka ajukan layak dipertimbangkan dalam putusan.
Saksi Lawan Dipersoalkan
Di sisi lain, Usman menyoroti kesaksian yang dihadirkan pihak Reza Gladys. Ia menilai keterangan para saksi yang diajukan justru tidak saling mendukung. Bahkan, menurut dia, ada perbedaan yang nyata antara pernyataan saksi dengan isi gugatan.
Usman menggambarkan situasi itu sebagai keterangan yang tidak satu arah. Ia mengatakan satu saksi menyampaikan hal yang berbeda dari saksi lainnya, sementara gugatan yang diajukan juga memiliki alur yang tidak berkaitan. Dalam pandangannya, kondisi itu membuat pembuktian pihak lawan kehilangan daya dukung.
Ia lalu menyebut bahwa saksi dan bukti yang diajukan tergugat tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara. Karena itu, pihaknya meminta agar majelis hakim menilai seluruh alat bukti secara cermat. Usman meyakini ketidaksesuaian tersebut akan terlihat jelas dalam pertimbangan putusan.
Menurutnya, kesesuaian antara dalil dan bukti merupakan syarat penting dalam perkara perdata maupun pidana yang saling berkelindan. Ia menekankan bahwa jika keterangan tidak konsisten, maka kredibilitasnya patut dipertanyakan. Dari sudut pandang pembelaan, situasi itu justru menguatkan posisi Nikita Mirzani.
Bantahan Soal TPPU
Usman juga merespons tudingan yang sempat menyeret perkara ini ke isu Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Ia menegaskan aliran dana yang dipersoalkan sebenarnya berkaitan dengan kebutuhan pribadi yang dijalankan secara terbuka. Salah satunya, kata dia, adalah pembayaran cicilan rumah yang sudah berlangsung selama dua tahun.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya permintaan untuk mengirim rekening yang terkait dengan transaksi pembelian rumah. Ia menyebut rekening itu merupakan rekening perusahaan tempat pembelian rumah dilakukan. Dengan demikian, ia menilai transaksi tersebut jauh dari pola pencucian uang yang lazim.
Ia menjelaskan bahwa unsur TPPU umumnya berkaitan dengan upaya menyamarkan asal-usul dana. Sementara dalam perkara ini, menurutnya, transaksi justru dilakukan secara terang-terangan. Adanya jejak pembayaran dan keterkaitan nama dalam dokumen transfer dianggap menjadi bukti penting.
Usman menambahkan, bila seseorang memang berniat melakukan pencucian uang, maka transaksi biasanya disamarkan. Dalam kasus ini, kata dia, justru ada catatan nama Nikita Mirzani dalam bukti transfer. Karena itu, ia menilai tuduhan TPPU tidak berdiri di atas konstruksi yang kuat.
Perkara dan Gugatan
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys, bermula dari ulasan negatif produk kecantikan di media sosial. Konflik itu kemudian berkembang menjadi laporan pidana dengan tuduhan pemerasan. Dalam proses hukum pidana tersebut, Nikita sempat dinyatakan bersalah di tingkat pertama hingga banding.
Di jalur perdata, Nikita mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu menuntut ganti rugi hingga Rp244 miliar. Dasar gugatan tersebut adalah klaim adanya perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan serta kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.
Perkara PMH tersebut kini menunggu putusan akhir dari majelis hakim. Pihak Nikita berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi pertimbangan utama. Mereka meyakini bukti yang diajukan cukup untuk memperkuat dalil gugatan yang disampaikan.
Sementara itu, publik masih menyoroti dinamika perkara yang menyeret dua nama besar tersebut. Sengketa yang berawal dari media sosial kini berkembang menjadi rangkaian perkara hukum yang kompleks. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu arah akhir dari perselisihan panjang ini.
