Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan kesimpulan pembelaan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disusun berdasarkan fakta persidangan. Ia menegaskan, bukti yang diajukan pihaknya dinilai menunjukkan adanya kesepakatan yang terdokumentasi, baik secara lisan maupun melalui WhatsApp.
Usman juga menyoroti keterangan saksi dari pihak lawan yang disebutnya tidak konsisten. Di sisi lain, ia membantah tudingan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, karena transaksi yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan kebutuhan pribadi, yakni cicilan rumah yang sudah berlangsung lama.
Bukti Persidangan
Usman Lawara mengatakan kesimpulan yang disampaikan di persidangan telah disusun secara komprehensif. Ia menilai seluruh uraian yang dibawa tim hukumnya sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan. Menurutnya, kesepakatan lisan dan percakapan WhatsApp sudah terbukti melalui keterangan saksi yang dihadirkan. Karena itu, ia menilai posisi kliennya memiliki dasar yang kuat.
Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Mei 2026, Usman menekankan bahwa bukti-bukti yang dibawa pihaknya saling menguatkan. Ia menyebut adanya dokumentasi yang memperlihatkan hubungan kerja sama yang dipersoalkan dalam perkara ini. Bukti tersebut, menurut dia, tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh penjelasan para saksi. Hal itu membuat pihaknya yakin pada kesimpulan yang telah disampaikan ke majelis hakim.
Usman menjelaskan, inti pembelaan pihak Nikita Mirzani bukan sekadar bantahan, melainkan penjelasan atas rangkaian fakta yang dinilai relevan. Ia menilai kesepakatan antara para pihak sudah cukup jelas dari komunikasi yang terjadi. Selain itu, dokumen yang dibawa ke persidangan dianggap menunjukkan adanya hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, ia menilai tudingan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdiri di atas fakta yang utuh.
Menurutnya, penguatan dari saksi yang dihadirkan menjadi poin penting dalam kesimpulan hukum. Ia mengatakan kesaksian tersebut sejalan dengan bukti yang diajukan di depan persidangan. Dalam pandangannya, hal itu membuat argumentasi pihaknya lebih solid. Usman pun berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Kritik pada Saksi
Usman Lawara juga mengkritik keterangan saksi yang dihadirkan pihak Reza Gladys. Ia menilai jawaban para saksi tidak sinkron satu sama lain. Bahkan, menurutnya, terdapat perbedaan yang mencolok antara keterangan satu saksi dan saksi lainnya. Kondisi itu disebut membuat dalil gugatan lawan tidak berjalan searah.
Ia mengibaratkan keterangan yang muncul seperti jawaban yang saling bertentangan. Satu saksi disebut berbicara tentang hal yang berbeda dari saksi lainnya, sementara gugatan yang diajukan juga dinilai tidak nyambung. Menurut dia, keadaan tersebut menunjukkan lemahnya korelasi antara bukti dan dalil yang dibawa pihak lawan. Karena itu, ia menilai bukti tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar putusan.
Usman menyampaikan bahwa timnya sudah memasukkan penilaian itu ke dalam kesimpulan tertulis. Ia menilai saksi dan bukti yang dihadirkan tergugat tidak dapat dipertimbangkan secara maksimal. Pandangan itu, menurutnya, bukan sekadar opini, melainkan hasil analisis atas jalannya pemeriksaan di persidangan. Ia menegaskan, kesimpulan hukum harus bertumpu pada bukti yang konsisten dan saling mendukung.
Selain itu, ia menekankan bahwa ketidaksinkronan tersebut menjadi kelemahan penting dalam konstruksi perkara lawan. Jika keterangan saksi tidak seragam, maka bobot pembuktiannya ikut melemah. Usman pun menilai hal itu dapat memengaruhi penilaian majelis hakim terhadap keseluruhan perkara. Karena itu, pihaknya percaya argumen yang disusun akan lebih kuat dibandingkan dalil yang diajukan lawan.
Bantahan TPPU
Terkait tudingan TPPU, Usman Lawara menegaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan bukanlah skema pencucian uang. Ia menjelaskan, dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan pribadi yang transparan. Salah satu contohnya adalah cicilan rumah yang sudah berlangsung selama dua tahun. Menurutnya, fakta itu justru menunjukkan adanya tujuan penggunaan yang jelas.
Ia juga menyoroti adanya rekening perusahaan yang disebut dalam proses transaksi. Rekening itu, kata dia, digunakan untuk pembelian rumah yang dilakukan sebelumnya. Karena itu, ia menilai rangkaian peristiwa tersebut tidak menyerupai pola tindak pidana pencucian uang pada umumnya. Dalam pandangannya, penggunaan rekening dan tujuan transaksi dapat ditelusuri secara terbuka.
Usman menambahkan, jika memang ada niat menyembunyikan asal-usul dana, transaksi tidak akan dilakukan secara terang-terangan. Ia menilai adanya catatan nama dalam bukti transfer justru memperlihatkan transparansi. Hal itu, menurut dia, bertolak belakang dengan unsur utama TPPU yang mensyaratkan upaya penyamaran. Dengan demikian, ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki landasan yang kuat.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa bukti transfer yang tercantum atas nama Nikita Mirzani sulit dipahami sebagai tindakan mencurigakan. Menurutnya, tindakan terbuka seperti itu tidak logis jika memang ada niat melakukan pencucian uang. Karena itu, ia meminta publik melihat perkara ini berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi. Pihaknya pun menunggu putusan majelis hakim atas gugatan perdata yang diajukan Nikita.
Awal Sengketa
Perkara ini berawal dari perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Konflik tersebut bermula dari ulasan negatif terhadap produk kecantikan di media sosial. Dari situ, perselisihan berkembang menjadi laporan pidana yang menyeret nama keduanya. Kasus ini pun menarik perhatian publik karena melibatkan figur terkenal di dunia hiburan dan bisnis kecantikan.
Dalam proses pidana itu, Nikita Mirzani sempat dinyatakan bersalah pada tingkat pertama dan banding. Situasi tersebut kemudian mendorong langkah perlawanan melalui jalur perdata. Nikita mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu menjadi arena baru bagi kedua pihak untuk menguji klaim masing-masing di hadapan hukum.
Dalam gugatan perdata tersebut, Nikita menuntut ganti rugi hingga Rp244 miliar. Tuntutan itu didasarkan pada klaim adanya perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan. Ia juga menyebut mengalami kerugian materiil dan immateriil selama perseteruan berlangsung. Nilai gugatan yang besar membuat perkara ini menjadi sorotan luas di ruang publik.
Saat ini, gugatan PMH tersebut masih menunggu putusan akhir dari majelis hakim. Putusan itu akan menjadi penentu penting bagi arah sengketa antara kedua pihak. Di tengah proses tersebut, masing-masing pihak terus mempertahankan versi faktanya. Publik kini menantikan apakah pengadilan akan menerima dalil yang diajukan Nikita Mirzani atau sebaliknya.
