KSPN Soroti Data PHK Tak Publik

Teknologi BRH 13 Mei 2026 13:55 WIB 8
KSPN Soroti Data PHK Tak Publik

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menilai sejumlah perusahaan sengaja tidak membuka data PHK ke publik untuk menjaga citra mereka di mata perbankan dan pembeli.

Menurutnya, praktik tersebut dimaksudkan agar perusahaan tetap terlihat sehat meski terjadi pemutusan hubungan kerja yang signifikan.

Ristadi menyampaikan pandangan itu melalui wawancara dengan detikcom pada Selasa, 12 Mei 2026.

Menurutnya, jika PHK terekspos luas, kepercayaan bank maupun pembeli bisa menurun.

Akibatnya, pendanaan maupun volume pesanan dapat terpengaruh.

Ia menilai menjaga data PHK agar tidak dipublikasikan adalah langkah untuk menjaga citra perusahaan tetap sehat di mata bank dan pembeli.

Transparansi PHK Diperdebatkan

Ristadi menjelaskan banyak perusahaan memilih tidak mempublikasikan data PHK massal.

Alasan utama adalah menjaga citra perusahaan di mata lembaga keuangan dan mitra dagang.

Langkah itu dinilai penting bagi perusahaan yang ingin mempertahankan akses pembiayaan dan peluang kontrak.

Ia menambahkan bahwa praktik tersebut bisa menimbulkan risiko reputasi jika terbongkar.

Dampaknya, bank bisa menilai perusahaan lebih berisiko dan mengurangi skema pembiayaan.

Begitu juga dengan buyer yang bisa menunda atau membatasi pesanan.

Ristadi menegaskan tidak semua pihak menyadari konsekuensi jangka panjang.

Sebagian anggota serikat khawatir langkah tersebut berdampak pada perlindungan tenaga kerja di masa mendatang.

Ia berharap perusahaan mempertimbangkan transparansi sebagai cara menguatkan posisi negosiasi dengan kreditur.

Kemnaker mencatat PHK periode Januari-April 2026 mencapai 15.425 orang.

Namun, Ristadi meragukan keakuratan angka pemerintah yang dirilis melalui Satudata Kemnaker.

Ia berpendapat bahwa angka riil PHK bisa lebih tinggi karena ada kasus yang tidak tercatat.

Menurutnya, data yang tidak sepenuhnya publik membuat opini publik cenderung menilai situasi industri kurang akurat.

Kondisi ini, tambahnya, bisa memperburuk kepercayaan investor, kreditor, dan mitra kerja.

Situasi demikian berpotensi menekan arus modal dan memperlambat pemulihan sektor industri.

Namun Ristadi menyatakan kewajiban publikasi PHK tidak boleh mengabaikan hak warga kerja.

Ia mengajak pihak pemerintah untuk meningkatkan transparansi data tanpa menyudutkan pihak perusahaan.

Langkah bersama dinilai diperlukan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan memastikan perlindungan bagi pekerja.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!