Kondisi Psikologis Ammar Zoni Pasca Pemindahan ke Nusakambangan

Lifestyle Clara Monica 13 Mei 2026 23:33 WIB 10
Kondisi Psikologis Ammar Zoni Pasca Pemindahan ke Nusakambangan

Ammar Zoni dipindahkan secara mendadak ke Lapas Nusakambangan dalam rangka menjalani masa hukuman terkait kasus narkotika. Pemindahan dilakukan pada 11 Mei 2026 dengan pengamanan super ketat. Keluarga serta kuasa hukum menyatakan kekhawatiran atas dampak psikologis yang mungkin dialami oleh aktor tersebut.

Adik Ammar Zoni, Panji Zoni, serta tim kuasa hukum menyatakan Ammar berada dalam kondisi mental yang terguncang dan trauma berat sejak ditempatkan di sel dengan pengamanan ketat. Mereka mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin 11 Mei 2026. Mereka juga menilai pemindahan ini tidak hanya berisiko bagi kesehatannya, tetapi juga tidak menyentuh akar masalah yang dihadapi Ammar terkait kesehatannya.

Dampak Psikologis

Keluarga dan kuasa hukum menilai situasi di Nusakambangan berkontribusi pada trauma berkelanjutan. Mereka menilai Ammar berada dalam risiko gangguan mental akibat isolasi yang sangat ketat dan minim interaksi. Pemisahan dari lingkungan sosial dan fasilitas penahanan dinilai tidak tepat bagi seseorang dengan riwayat kecanduan.

Panji Zoni menyatakan Ammar sering berbicara tentang rasa takut dan kelelahan mental. Ia mengatakan kondisi mental abang jauh dari stabil dan memerlukan pendampingan yang tepat. Pihak keluarga menuntut evaluasi psikologis independen serta perawatan yang sesuai.

Kuasa hukum menekankan Ammar adalah penyintas masalah ketergantungan, bukan penjahat murni. Mereka menyarankan pendekatan rehabilitasi medis dan dukungan keluarga sebagai bagian pemulihan. Penahanan di fasilitas dengan fasilitas yang keras dinilai tidak menyasar akar masalah kecanduan yang diderita Ammar selama bertahun-tahun.

Kamelia, kekasih Ammar dan seorang dokter, mengungkapkan kekhawatiran terhadap fasilitas one man one cell. Ia menilai lingkungan yang gelap dan minim penerangan berpotensi memperburuk trauma. Menurutnya Ammar membutuhkan rehabilitasi medis yang tepat dan dukungan yang lebih manusiawi.

Kamelia juga menegaskan bahwa Ammar tidak seharusnya ditempatkan di fasilitas high risk. Ia menambahkan Ammar butuh dukungan mental, spiritual, dan kehadiran orang terdekat. Fokus rehabilitasi perlu mengutamakan pemulihan ketergantungan narkotika sebelum menambah beban hukum.

Keluarga dan kuasa hukum menekankan bahwa Ammar tetap menjalani masa hukuman atas vonis 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada Desember 2023. Mereka berharap proses hukum berjalan seimbang dengan kebutuhan medis dan kesehatan mental Ammar.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!